Revisi UU HAM: Janji Besar atau Sekadar Retorika?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Ketua Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa RUU HAM diperlukan untuk menyesuaikan standar hak asasi manusia dengan realitas dua dekade terakhir.
- Rancangan tersebut menambahkan tanggung jawab korporasi, memperluas perlindungan bagi kelompok rentan, dan menguatkan peran Komnas HAM sebagai lembaga independen.
- Para akademisi dan aktivis, termasuk Juniarti Aritonang, mengkritisi bahwa perubahan normatif harus diikuti dengan implementasi yang nyata.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017ā2022, Ahmad Taufan Damanik, menilai Rancangan UndangāUndang (RUU) HAM sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan dinamika isu HAM yang terus berubah dalam dua dekade terakhir. Menurutnya, undangāundang yang ada sejak 1999 sudah tidak lagi mencerminkan realitas sosialāekonomi, lingkungan, dan teknologi yang berkembang.
RUU tersebut tidak sekadar memperbarui norma dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, melainkan memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta menambahkan tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM. "Revisi UU HAM sangat diperlukan," tegas Damanik dalam wawancara dengan Antara pada Kamis (30/7).
Isuāisu baruādari dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritasādiakomodasi dalam draf tersebut. Damanik menegaskan bahwa revisi ini juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara, tanpa menambah kewenangan baru bagi kementerian atau lembaga tertentu, melainkan menegaskan kembali kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi checkāandābalance terhadap pelaksanaan kewajiban negara. Di antara pembaruan penting, RUU HAM memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan HAM, memperkuat kedudukan rekomendasi Komnas HAM, memberikan perlindungan khusus bagi pembela HAM, serta mengakomodasi perkembangan hukum HAM internasional, termasuk prinsip Siracusa dalam pembatasan hak.
"Kalau ada yang bilang penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus FISIP sekarang? Ini lah meaningful participation itu," ujar salah satu penyusun RUU, menegaskan bahwa proses konsultasi melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembagaālembaga terkait.
Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menambahkan bahwa revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. Ia menekankan bahwa perubahan normatif harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan HAM benarābenar dirasakan masyarakat. "Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih," ujarnya.
Namun, Aritonang mengingatkan bahwa substansi dalam RUU harus dipertegas agar memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik penegakan HAM di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga keterbukaan dan konsistensi naskah akademik maupun draf RUU selama proses pembahasan, sebagai syarat utama membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi.
RUU HAM kini berada dalam tahap uji publik dan pembahasan substansi bersama akademisi serta lembaga terkait, dengan target pengesahan pada 2026 melalui Prolegnas.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika legislasi HAM selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal krusial dalam revisi ini. Pertama, penambahan tanggung jawab korporasi memang selaras dengan tren internasional, namun tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, klausa ini berisiko menjadi sekadar retorika. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM oleh perusahaan masih lemah; contoh kasus tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat masih jarang mendapat sanksi yang memadai.
Kedua, meski proses partisipatif diklaim inklusif, realitasnya masih dipertanyakan. Konsultasi publik sering kali terbatas pada lingkaran akademisi dan LSM yang terhubung dengan pemerintah, sementara suara komunitas marginalāseperti petani, nelayan, dan kelompok adatāmasih kurang terdengar. Tanpa mekanisme yang memaksa pemerintah untuk menanggapi rekomendasi mereka, RUU ini berpotensi menjadi dokumen yang āberbicaraā kepada elite, bukan kepada mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Selanjutnya, penegasan kembali peran Komnas HAM sebagai lembaga independen harus diikuti dengan alokasi anggaran yang memadai serta dana pendidikan yang cukup, dan kebebasan operasional yang tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Sejarah menunjukkan bahwa Komnas HAM sering kali terhambat oleh kurangnya sumber daya dan intervensi politik, yang pada akhirnya mengurangi efektivitasnya dalam mengawasi pelanggaran.
Akhirnya, saya mengingatkan bahwa revisi hukum tidak akan berarti apaāapa jika tidak diiringi dengan perubahan budaya birokrasi dan penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah harus menyiapkan kerangka kerja yang jelas untuk mengimplementasikan setiap pasal baru, termasuk mekanisme sanksi yang transparan dan prosedur pemantauan yang dapat diakses publik. Hanya dengan itu, RUU HAM dapat menjadi tonggak perubahan nyata, bukan sekadar simbolik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja perubahan utama dalam RUU HAM dibandingkan UU 1999?
A: Penambahan tanggung jawab korporasi, perlindungan bagi kelompok rentan, penguatan peran Komnas HAM, serta pengaturan pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa. - Q: Kapan RUU HAM diperkirakan akan disahkan?
A: RUU HAM masuk dalam Prolegnas dengan target pengesahan pada tahun 2026. - Q: Bagaimana proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU HAM?
A: Pemerintah melakukan uji publik dan konsultasi dengan akademisi, LSM, serta lembaga terkait, namun kritik menyebut partisipasi masih terbatas pada kalangan tertentu.


