DJP Selidiki Penghapusan Bukti Potong: Risiko dan Peluang bagi Wajib Pajak
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Ringkasan Singkat Direktorat Jenderal Pajak ( Direktorat Jenderal Pajak ) masih menyelidiki kasus penghapusan bukti potong ( bukti potong ) dalam SPT Tahunan.
- Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti , tegaskan data tetap tersimpan di sistem meski dapat di‑hapus oleh wajib pajak.
- Jika setelah audit terbukti bukti potong harus dilaporkan, wajib pajak akan diminta mengajukan SPT Pembetulan .
Ringkasan Singkat
- Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) masih menyelidiki kasus penghapusan bukti potong (bukti potong) dalam SPT Tahunan.
- Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, tegaskan data tetap tersimpan di sistem meski dapat di‑hapus oleh wajib pajak.
- Jika setelah audit terbukti bukti potong harus dilaporkan, wajib pajak akan diminta mengajukan SPT Pembetulan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih dalam tahap penyelidikan atas sejumlah wajib pajak yang menghapus bukti potong (bupot) dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, proses penelitian belum selesai dan belum ada kesimpulan final.
Meski sistem memungkinkan penghapusan bupot pada tahap konsepsi SPT, data tersebut tidak hilang dari basis data DJP. "Data bupot tetap tersimpan dan dapat menjadi objek klarifikasi oleh petugas pajak setelah dilakukan penelitian," ujar Inge kepada CNBC Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Hal ini berarti otoritas pajak masih dapat menelusuri jejak transaksi meskipun wajib pajak menganggapnya tidak relevan.
Penghapusan bupot hanya diperbolehkan bila wajib pajak yakin bahwa dokumen tersebut bukan merupakan penghasilan yang diterimanya. "Jika wajib pajak meyakini bahwa data bupot bukan merupakan penghasilannya, maka bupot tersebut dapat dihapuskan dari konsep SPT Tahunan," jelasnya. Namun, DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan ketidaksesuaian terlebih dahulu. Bila audit menemukan bahwa bupot seharusnya dilaporkan, wajib pajak wajib mengajukan SPT Pembetulan untuk mengoreksi laporan pajaknya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dua dinamika penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Pertama, adanya fleksibilitas dalam sistem e‑filing yang memungkinkan wajib pajak mengedit data bupot dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, namun sekaligus membuka celah manipulasi data. Bagi perusahaan, terutama yang bergantung pada tax credit atau withholding tax yang dapat dikurangkan, ketidakpastian ini dapat memengaruhi arus kas dan perencanaan pajak jangka panjang.
Kedua, kemampuan DJP untuk melacak data yang “di‑hapus” menunjukkan bahwa backend sistem pajak telah terintegrasi dengan sumber data eksternal (misalnya, sistem bank dan lembaga keuangan). Ini meningkatkan daya deteksi fraud, namun menuntut wajib pajak untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi internal sebelum menghapus bupot. Kesalahan dalam menghapus data yang sah dapat berujung pada sanksi administratif atau denda bunga, yang pada gilirannya menambah beban biaya kepatuhan.
Secara makro, peningkatan intensitas audit digital ini sejalan dengan agenda reformasi pajak yang bertujuan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Bagi investor, sinyal ini berarti bahwa risiko fiskal akan lebih terukur, namun juga menuntut transparansi yang lebih tinggi dalam laporan keuangan perusahaan.
Praktik terbaik bagi wajib pajak adalah melakukan rekonsiliasi internal secara rutin antara data bupot yang muncul di sistem DJP dengan bukti fisik atau elektronik yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan, sebaiknya segera mengajukan keberatan atau klarifikasi sebelum menghapus data tersebut. Langkah proaktif ini tidak hanya mengurangi potensi denda, tetapi juga memperkuat posisi tawar perusahaan dalam negosiasi pajak dengan otoritas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah bukti potong yang dihapus tetap dapat dipulihkan oleh DJP?
A: Ya, data bupot tetap tersimpan di sistem DJP dan dapat dipulihkan selama proses audit. - Q: Apa konsekuensi jika wajib pajak menghapus bupot yang seharusnya dilaporkan?
A: Wajib pajak akan diminta mengajukan SPT Pembetulan dan dapat dikenai denda atau bunga atas kekurangan pajak. - Q: Bagaimana cara menghindari masalah dengan penghapusan bupot?
A: Lakukan verifikasi data bupot secara menyeluruh, laporkan ketidaksesuaian terlebih dahulu, dan simpan bukti pendukung sebelum menghapusnya.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026

KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama
