Teror di Ketinggian 30.000 Kaki: Powerbank Meledak dalam Penerbangan Batik Air, Siapa yang Lalai?

Teknologi
Reza AdityaReza Aditya
Reza Aditya
Reza Aditya
Pakar Teknologi

Reviewer gadget independen dengan perspektif teknis yang mendalam.

Teror di Ketinggian 30.000 Kaki: Powerbank Meledak dalam Penerbangan Batik Air, Siapa yang Lalai?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Insiden menegangkan terjadi di penerbangan Batik Air ID-6143 rute Makassar-Jakarta akibat sebuah powerbank milik penumpang mengeluarkan asap dan percikan api di udara.
  • Awak kabin berhasil mengendalikan situasi darurat menggunakan peralatan keselamatan standar, dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Pihak maskapai menegaskan aturan ketat membawa powerbank dan kini tengah melakukan investigasi mendalam atas insiden tersebut.

Sebuah insiden menegangkan nyaris berujung petaka di langit Indonesia. Maskapai penerbangan Batik Air akhirnya angkat bicara menyusul viralnya video kepanikan penumpang akibat meledaknya sebuah pengisi daya mandiri (powerbank) di dalam kabin pesawat yang sedang mengudara.

Peristiwa berbahaya ini terjadi pada Rabu (29/7) dalam penerbangan bernomor ID-6143 yang bertolak dari Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi bahwa kepulan asap disertai percikan api bersumber dari salah satu powerbank milik penumpang saat pesawat tengah mengudara. Beruntung, kesigapan awak kabin yang terlatih dalam mitigasi keselamatan penerbangan berhasil menjinakkan api sebelum merembet ke material sensitif lainnya.

Meskipun sempat diwarnai ketegangan, penerbangan tetap dilanjutkan hingga mendarat dengan selamat. Danang menegaskan bahwa regulasi membawa powerbank sebenarnya sudah sangat ketat: dilarang keras mengisi daya selama penerbangan, wajib dibawa ke kabin (bukan bagasi tercatat), dan harus selalu berada dalam pengawasan pemiliknya. Saat ini, investigasi internal tengah berjalan guna mengusut tuntas penyebab kegagalan termal pada perangkat tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mengawal isu transportasi dan kebijakan publik, saya melihat insiden ini bukan sekadar 'kelalaian minor' atau sekadar 'keberhasilan kru menjinakkan api'. Ini adalah alarm keras bagi otoritas penerbangan sipil kita. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: bagaimana bisa sebuah perangkat yang berpotensi mengalami thermal runaway (ledakan termal) lolos dari pengawasan ketat di gerbang pemindaian (X-ray) bandara keberangkatan?

Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan 'keberuntungan' dan kesigapan awak kabin di atas ketinggian 30.000 kaki. Regulasi internasional dari ICAO dan IATA mengenai pembatasan kapasitas baterai litium (maksimal 100 Wh atau sekitar 20.000 mAh tanpa izin khusus) sudah sangat jelas. Namun, di lapangan, implementasi pemeriksaan fisik sering kali longgar. Petugas keamanan bandara (Avsec) kerap kali luput memeriksa kapasitas riil dari powerbank yang dibawa penumpang, atau bahkan membiarkan perangkat tiruan berkualitas rendah yang tidak memiliki sirkuit proteksi lolos begitu saja.

Maskapai seperti Batik Air memang memiliki SOP penanganan kebakaran kabin yang baik, namun tindakan preventif jauh lebih krusial daripada kuratif. Investigasi yang saat ini dilakukan tidak boleh hanya berhenti pada 'kesalahan teknis perangkat milik penumpang'. Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem keamanan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Mengapa sistem deteksi dini gagal menyaring potensi bahaya ini? Apakah ada pembiaran, ataukah alat pemindai kita yang sudah usang dan perlu diperbarui?

Industri penerbangan kita baru saja merangkak naik pasca-pandemi, dan kepercayaan publik adalah komoditas paling berharga. Jika Kementerian Perhubungan dan pengelola bandara tidak segera memperketat pengawasan di pintu masuk, kita hanya tinggal menunggu waktu sampai insiden serupa berubah menjadi tragedi nasional yang tak diinginkan. Edukasi publik mengenai bahaya baterai litium-ion juga harus masif, bukan sekadar formalitas pengumuman pramugari sebelum lepas landas yang sering kali diabaikan penumpang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah boleh membawa powerbank ke dalam pesawat?
A: Boleh, asalkan dibawa ke dalam kabin (bagasi kabin) dan tidak dimasukkan ke dalam bagasi tercatat di lambung pesawat. Kapasitas maksimal yang diizinkan tanpa persetujuan maskapai adalah 100 Wh (sekitar 20.000 mAh).

Q: Mengapa powerbank dilarang digunakan untuk mengisi daya selama penerbangan?
A: Proses pengisian daya menghasilkan panas. Di dalam kabin pesawat yang bertekanan udara khusus, risiko terjadinya panas berlebih (overheating) hingga ledakan termal pada baterai litium-ion menjadi jauh lebih tinggi dan sangat berbahaya.

Q: Apa yang harus dilakukan jika melihat powerbank mengeluarkan asap di pesawat?
A: Segera laporkan kepada awak kabin (pramugari/pramugara) terdekat. Jangan mencoba menyiramnya dengan air sendiri jika tidak memahami prosedurnya, karena baterai litium yang terbakar memerlukan penanganan khusus dengan alat pemadam api yang tersedia di pesawat.

Meow! Tanya Nesi!
😸