Skandal Pemerasan Bupati Pemalang: Polisi di KPK dan Ayahnya Terseret dalam Jaring Korupsi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga berkolusi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
- KPK menemukan aliran uang sebesar Rp1,2āÆmiliar yang masih berada dalam tas biru milik Dias, serta bukti transfer rutin dari Lilik ke anaknya.
- Empat tersangka ā Bupati, orang kepercayaannya, Dias, dan Lilik ā telah ditahan selama 20 hari dan dikenakan pasal korupsi UU Tipikor serta KUHP.
Jakarta, 30 Juli 2026 ā Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan mengkhawatirkan yang mengaitkan seorang anggota Polri yang bertugas di lembaganya dengan praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Setya Budi Dias Oktavianto memanfaatkan posisinya untuk memberi akses informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang sekaligus aktif di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"LBS [Lilik Budi Suprianto] memiliki latar belakang LSM. Ia memanfaatkan anaknya untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. "Informasi itu kemudian dijadikan alat tawar menekan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pemalang, yang diyakini dapat dipercaya karena adanya dokumenādokumen administratif yang kebetulan berkaitan dengan perkaraāperkara di daerahnya."
Penelusuran awal tim penyidik menemukan jejak aliran uang yang konsisten dari Lilik ke Dias, termasuk satu kantong berisi Rp1,2āÆmiliar yang masih berada dalam tas biru dan telah diamankan. "Kami masih mengkaji apakah aliran uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi atau bentuk lain dari pencucian uang," tambah Taufik.
Sejak 30 Juli, KPK menahan selama 20 hari empat orang yang diduga terlibat: Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang periode 2025ā2030), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya Lilik Budi Suprianto. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sementara Lilik dan Dias dikenai pasal yang sama. Jika terbukti, mereka dapat menghadapi hukuman penjara panjang serta denda yang signifikan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural yang selama ini mengintai integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Keterlibatan seorang anggota Polri yang ditempatkan di KPK bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi adanya jaringan kolusi yang melintasi batas lembaga. Posisi strategis Dias memberi peluang untuk mengakses dokumenādokumen sensitif, yang kemudian dimanfaatkan oleh Lilikāyang secara nominal beroperasi sebagai aktivis LSMāuntuk menekan pejabat daerah.
Penggunaan LSM sebagai kedok bukan fenomena baru, namun dalam konteks ini tampak lebih terorganisir. LSM seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi pemerintah, bukan menjadi perantara bagi kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme verifikasi dan akreditasi LSM di tingkat nasional, serta bagaimana KPK mengawasi staf internalnya agar tidak menjadi alat bagi pihak luar.
Lebih jauh, kasus ini menggarisbawahi kegagalan sistem pengawasan internal KPK. Meskipun KPK dikenal sebagai lembaga antiākorupsi yang tangguh, fakta bahwa seorang pegawai dapat memanfaatkan aksesnya untuk kepentingan pribadi menunjukkan adanya kelemahan dalam prosedur keamanan data dan kontrol akses. Reformasi internalāseperti rotasi rutin, audit independen, dan pelatihan etika yang lebih ketatāharus segera diimplementasikan.
Terakhir, implikasi politiknya tidak dapat diabaikan. Pemerasan terhadap seorang bupati menandakan bahwa jaringan korupsi tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, melainkan merembet ke daerah. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum akan terus menurun jika kasus serupa tidak ditindak tegas dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten, bersama dengan publikasi hasil penyidikan secara terbuka, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa saja yang ditahan dalam kasus pemerasan Bupati Pemalang?
A: Bupati Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris (Gus Haris), anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya Lilik Budi Suprianto. - Q: Apa tuduhan utama yang dikenakan kepada para tersangka?
A: Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. - Q: Berapa lama penahanan yang dijatuhkan dan di mana mereka ditahan?
A: Penahanan selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


