Skandal Intimidasi DPRD TTU: Anggota yang Diberhentikan Sementara Tetap Dapat Gaji, Keluarga Dokter Icha Minta Keadilan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Ketiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) diberhentikan sementara karena dugaan intimidasi terhadap dokter Icha, namun tetap menerima hak keuangan.
- Intimidasi tersebut diduga memicu depresi berat hingga bunuh diri dokter pada 26 Juni 2026, memicu penyelidikan kriminal oleh Polda NTT.
- Badan Kehormatan DPRD menilai tindakan ketiga anggota melanggar Kode Etik DPRD, namun keputusan masih bersifat administratif sementara proses hukum berjalan.
KEFAMENANU, 29 Juli 2026 ā Pada Rabu (29/7), Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara mengumumkan keputusan pemberhentian sementara tiga anggota legislatif provinsi itu karena dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang lebih dikenal sebagai dokter Icha. Keputusan tersebut menimbulkan kegemparan publik karena, meski diberhentikan, ketiga anggota tetap berhak atas gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundangāundangan.
Ketiga legislator yang terlibat adalah Therenzius Lazakar (Golkar) ā anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) ā Ketua Komisi III, dan Veronika Lake (PDIP) ā Sekretaris Komisi III. Wakil Ketua BKD, Hubertus Kun Bana, menjelaskan bahwa pemberhentian bersifat administratif, namun tidak menghilangkan hak keuangan mereka selama proses penyelidikan lanjutan.
Insiden yang memicu tindakan disiplin terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, ketika ketiga anggota DPRD diduga melakukan tekanan verbal, intimidasi, dan perlakuan merendahkan terhadap dokter Icha. Menurut laporan keluarga, dokter Icha mengalami depresi berat dan pada 26 Juni 2026 mengakhiri hidupnya di rumahnya, menambah beban moral pada kasus ini.
BKD menilai tindakan tersebut melanggar beberapa pasal Kode Etik DPRD TTU 2024, termasuk Pasal 5 tentang sumpah jabatan, Pasal 6 tentang moral dan kesopanan, serta Pasal 29 huruf g yang melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. āKami menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga citra, martabat, dan kepercayaan publik,ā ujar Hubertus dalam pembacaan keputusan.
Sementara itu, penyelidikan kriminal yang dipimpin oleh Polda NTT telah naik ke tahap penyidikan. Kombes Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah memeriksa 35 saksi, termasuk keluarga almarhum, tenaga medis, dan pasien rumah sakit, serta empat terlapor dan lima ahli. Salah satu terlapor adalah seorang dokter hewan ASN, Maria Mathildis Sau, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah dalam proses hukum, ketiga anggota DPRD akan menghadapi sanksi pidana dan pencabutan hak keuangan. Namun, selama proses berlangsung, mereka tetap menerima gaji, tunjangan, dan hak rehabilitasi, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pejabat publik.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural dalam mekanisme pengawasan etika legislatif di Indonesia. Meskipun Badan Kehormatan DPRD telah mengambil langkah administratif, keputusan yang membiarkan anggota tetap menerima gaji selama proses hukum berlangsung mengirimkan sinyal bahwa konsekuensi material atas pelanggaran etika masih lemah. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif, khususnya di daerah yang sudah rentan terhadap praktik patronase.
Lebih jauh, keterlibatan seorang dokter hewan ASN dalam intimidasi menambah dimensi korupsi lintas sektor. Jika terbukti, hal ini menunjukkan adanya jaringan informal yang memanfaatkan posisi publik untuk menekan profesional kesehatan, sebuah praktik yang sangat bertentangan dengan prinsip layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan internal DPRD TTU tampaknya masih bergantung pada keputusan administratif yang bersifat sementara. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan reformasi yang mencakup: (1) penetapan sanksi keuangan yang tegas bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik; (2) mekanisme independen yang dapat menilai dan menindaklanjuti pelanggaran tanpa intervensi politik; serta (3) transparansi penuh dalam proses penyidikan, termasuk publikasi hasil audit independen.
Terakhir, peran media dan masyarakat sipil sangat krusial. Pengungkapan kasus ini oleh media lokal dan tekanan publik dapat memaksa lembaga penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Namun, tanpa dukungan legislasi yang kuat, risiko āpenundaan hukumanā akan terus menggerogoti integritas lembaga demokratis di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa anggota DPRD tetap menerima gaji meskipun diberhentikan sementara?
A: Sesuai peraturan perundangāundangan, pemberhentian sementara bersifat administratif dan tidak otomatis memutuskan hak keuangan sampai ada putusan hukum yang final. - Q: Apa saja pasal Kode Etik DPRD yang dilanggar oleh ketiga anggota?
A: Mereka melanggar Pasal 5 (sumpah jabatan), Pasal 6 ayat 1ā2 (moral dan kesopanan), serta Pasal 29 huruf g (penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi). - Q: Bagaimana proses penyidikan oleh Polda NTT berlangsung?
A: Tim gabungan telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli, termasuk keluarga almarhum, tenaga medis, dan ahli hukum, untuk mengumpulkan bukti kriminal yang dapat dijadikan dasar dakwaan.


