Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Tetap Jadi Tersangka Kasus MBG

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Praperadilan Ditolak, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Tetap Jadi Tersangka Kasus MBG
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung.
  • Hakim Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut, sehingga Lodewyk tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Kejaksaan Agung telah menamakan total tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat BGN dan oknum terkait, dalam penyelidikan korupsi MBG.

Jakarta, 30 Juli 2026 – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan mutlak atas permohonan Lodewyk Pusung untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Abdul Affandi menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili permohonan tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," tegas hakim Affandi, mengutip pernyataan resmi yang dilaporkan oleh media. Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima dan memerintahkan pemohon untuk tidak membayar biaya perkara (nihil).

Lodewyk, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia menolak tuduhan tersebut dan mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk membersihkan nama baiknya. Namun, keputusan hakim menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan Lodewyk tetap berada dalam daftar tersangka.

Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menamakan enam tersangka lainnya, antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana MBG.

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya
  • Andri Mulyono (AM), komisaris PT Yasa Artha Trimanugal (PT YAT) – penyedia motor listrik BGN
  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
  • Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Analisis Pakar

Penolakan praperadilan ini menandai babak baru dalam rangkaian penyelidikan korupsi MBG yang telah melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. Dari sudut pandang hukum, keputusan hakim Abdul Affandi menegaskan prinsip kompetensi yudisial: tidak semua pengadilan dapat menangani setiap jenis permohonan, terutama yang bersifat administratif seperti praperadilan status tersangka.

Namun, yang lebih penting adalah implikasi politik dan institusionalnya. Kasus MBG mengungkap celah pengawasan internal yang serius di dalam Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya gizi nasional. Keterlibatan mantan pejabat senior menimbulkan pertanyaan tentang budaya patronase dan akuntabilitas yang masih mengakar dalam birokrasi.

Keputusan pengadilan tidak serta-merta menutup ruang bagi Lodewyk untuk melanjutkan pembelaan di jalur lain. Ia masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau mengajukan permohonan peninjauan kembali bila ada bukti baru yang signifikan. Namun, beban pembuktian kini berada di pundaknya, dan tekanan publik serta media akan terus menguji ketahanan moralnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses penyidikan tidak terhambat oleh taktik hukum yang bersifat mengulur waktu. Transparansi dalam penetapan tersangka, serta kejelasan mengenai bukti yang mendasari tuduhan, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Jika tidak, kasus ini berisiko bertransformasi menjadi contoh klasik “kasus korupsi yang tak pernah selesai”.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung?
    A: Hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan status tersangka, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
  • Q: Apa konsekuensi hukum bagi Lodewyk Pusung setelah praperadilan ditolak?
    A: Lodewyk tetap menjadi tersangka dalam kasus korupsi MBG dan akan melanjutkan proses penyidikan serta persidangan di pengadilan yang berwenang.
  • Q: Berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus MBG?
    A: Total ada tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat BGN dan beberapa oknum terkait penyediaan barang serta dana MBG.
Meow! Tanya Nesi!
😸