Mahkamah Konstitusi Bentak Anggaran Pendidikan: MBG Dilarang Pakai APBN 2026

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi Bentak Anggaran Pendidikan: MBG Dilarang Pakai APBN 2026
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
  • Putusan mengharuskan pemisahan dana MBG mulai UU APBN 2027, paling lambat 2028.
  • Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara menggugat karena dianggap melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menjamin 20% APBN untuk pendidikan.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MahkamahKonstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: mengabulkan sebagian permohonan YayasanTamanBelajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Putusan menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga tidak dapat dimasukkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG harus dilaksanakan paling lambat dalam APBN2028. Selama periode transisi, pemerintah harus menyiapkan mekanisme terpisah agar dana MBG tidak lagi menggerogoti alokasi minimum 20% APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Gugatan material yang diajukan Yayasan Taman Belajar menyoroti bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi menuntut alokasi dana pendidikan menjadi pos utama kebijakan fiskal, bukan sekadar pos yang dapat dipindahkan ke program lain. Mereka menuntut agar setiap rupiah pendidikan langsung dialokasikan untuk sarana, prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemerataan akses.

Sementara itu, di luar gedung MK, aksi mahasiswa BEM UI dan kelompok lain berlangsung, menuntut pemerintah menegakkan alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi. Aparat keamanan mengawal aksi tersebut, menandakan ketegangan politik di seputar keputusan MK.

Analisis Pakar

Putusan MK ini bukan sekadar keputusan teknis, melainkan sinyal kuat bahwa lembaga yudikatif siap menegakkan prinsip konstitusional dalam kebijakan fiskal. Selama bertahun‑tahun, pemerintah telah memanfaatkan fleksibilitas anggaran untuk menyalurkan program sosial di bawah payung pendidikan, mengaburkan batas antara kebijakan pendidikan dan kesejahteraan. Dengan menegaskan bahwa MBG bukan bagian inti pendidikan, MK memaksa pemerintah menata ulang prioritas anggaran secara transparan.

Namun, tantangan selanjutnya terletak pada implementasi. Pemisahan dana MBG memerlukan regulasi rinci, mekanisme pengawasan, dan sumber pendanaan alternatif. Jika tidak diiringi dengan alokasi yang memadai, program MBG berisiko terhenti, menambah beban gizi anak-anak miskin yang selama ini mengandalkan bantuan tersebut. Pemerintah harus menyiapkan sumber dana terpisah—misalnya melalui anggaran sosial atau program khusus—tanpa mengorbankan target 20% APBN untuk pendidikan.

Secara politik, keputusan ini dapat memperlemah posisi koalisi Prabowo‑Gibran, yang selama ini mengandalkan program MBG sebagai bukti kepedulian sosial. Di sisi lain, keputusan MK memberi ruang bagi oposisi dan organisasi masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas lebih besar dalam penggunaan anggaran pendidikan. Ini membuka peluang debat publik yang lebih luas tentang apa yang sebenarnya termasuk dalam “pendidikan” menurut konstitusi.

Terakhir, putusan ini menegaskan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusionalitas anggaran negara. Jika pemerintah gagal menyesuaikan kebijakan dalam jangka waktu yang ditetapkan, MK dapat kembali mengeluarkan perintah eksekutif yang lebih tegas, bahkan menuntut revisi UU APBN. Ini menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan bahwa alokasi anggaran tidak dapat diperlakukan sebagai barang yang dapat dipindahkan sesuka hati.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa MBG tidak dapat dimasukkan dalam anggaran pendidikan?
    A: Karena MBG bukan komponen inti penyelenggaraan pendidikan, melainkan program gizi yang seharusnya dibiayai dari anggaran sosial atau kesehatan.
  • Q: Kapan pemerintah harus memisahkan dana MBG dari APBN?
    A: Pemisahan wajib dilaksanakan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028, dengan persiapan mulai APBN 2027.
  • Q: Apa implikasi putusan MK bagi program MBG ke depan?
    A: Pemerintah harus mencari sumber pendanaan terpisah untuk MBG; jika tidak, program dapat terhenti atau harus direstrukturisasi agar tidak melanggar konstitusi.
Meow! Tanya Nesi!
😸