Burung Dilindungi Dijual lewat Facebook, Polisi Tangkap Pelaku di Jayapura – Ternyata Perdagangan Satwa Liar Masih Menggoda
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyoroti perdagangan burung dilindungi melalui Facebook di Jayapura, Papua.
- Seorang tersangka MH (35) ditangkap bersama tujuh ekor Burung Dilindungi dan empat sangkar sebagai barang bukti.
- Barang bukti meliputi lima ekor KasturiKepalaHitam, satu ekor Nuri Bayan, satu ekor Kakatua Koki, serta empat sangkar burung.
Penindakan dilakukan setelah tim siber Balai Gakkum Kehutanan melakukan pemantauan aktif terhadap peredaran satwa liar dilindungi di media sosial. Dari hasil monitoring, ditemukan unggahan yang menawarkan burung dilindungi untuk diperjualbelikan, yang kemudian divalidasi melalui survei lapangan di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Seksi Wilayah III Jayapura, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Papua, dan Ketua Rukun Warga setempat, tim menemukan MH di rumahnya. Pada pemeriksaan, ditemukan tujuh ekor burung yang sesuai dengan deskripsi unggahan: lima Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Bayan, dan satu Kakatua Koki, semua masih hidup dan ditempatkan dalam sangkar yang diduga digunakan untuk penyimpanan sementara sebelum transaksi.
MH bersama barang bukti diamkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memanfaatkan ruang digital seperti Facebook untuk menjangkau pembeli. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menambahkan bahwa penyidik masih dalam proses pendalaman untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior yang telah menelusuri berbagai kasus perdagangan satwa liar di Indonesia, saya mengamati bahwa fenomena penggunaan platform media sosial untuk memperdagangkan spesies dilindungi bukan lagi kejadian isolasi, melainkan sebuah tren yang semakin menyebar. Kecepatan dan anonimitas yang ditawarkan oleh Facebook, Instagram, maupun aplikasi pesan instan membuat pelaku merasa aman untuk melakukan transaksi yang sebenarnya melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam kasus Jayapura, kita melihat bagaimana modus operandi beralih dari pasar tradisional maupun pertukaran langsung ke lingkungan maya. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum yang sebelumnya lebih fokus pada pengawasan lapangan dan pertukaran informasi antar komunitas lokal. Kebutuhan akan kapasitas forensik digital, pelatihan khusus bagi penyidik dalam melacak jejak digital, serta kerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal menjadi sangat urgent.
Selain aspek teknis, ada dimensi sosial yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat sekitar Entrop mungkin masih kurang paham akan nilai ekologis dan hukum dari burung-burung seperti Kasturi Kepala Hitam atau Kakatua Koki. Pendidikan dan kampanye kesadaran yang berkelanjutan, terutama yang melibatkan pemuka adat dan pemimpin agama, diperlukan untuk mengubah persepsi bahwa burung-burung tersebut bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Akhirnya, respons hukum yang diterapkan—pengenaan pasal yang cukup berat—menunjukkan bahwa negara mulai serius dalam mengancam pelaku. Namun, efektivitas sanksi hanya akan terasa jika diikuti dengan upaya rehabilitasi satwa yang disita dan pencegahan melalui pembangunan ekonomi alternatif bagi komunitas yang mungkin tergantung pada perdagangan liar sebagai sumber pendapatan. Tanpa pendekatan holistik, risiko rekidiva tetap tinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah perdagangan burung dilindungi melalui Facebook melanggar apa?
- A: Ya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a atau g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Q: Jenis burung apa yang ditemukan dalam penangkapan MH?
- A: Lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).
- Q: Apa langkah selanjutnya setelah penangkapan?
- A: Penyidik akan melengkapi berkas dakwaan, melakukan pemeriksaan kesehatan satwa, dan menuntut sesuai dengan pidana yang tercantum dalam UU No. 32/2024.


