Bupati Pemalang Tersangkut Pemerasan Rp2 Miliar untuk ‘Beli’ Pengurusan Kasus di KPK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan Rp1,98 miliar untuk mengurus kasus korupsi di lembaga itu. Bupati Pemalang tertangkap oleh KPK
- Uang yang dikumpulkan lewat Operasi Tangkap Tangan dialokasikan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga memfasilitasi "pembayaran" kepada KPK.
- Penahanan berlangsung 20 hari (30 Juli–18 Agustus 2026) di Rutan Gedung Merah Putih; total barang bukti diperkirakan senilai Rp2,7 miliar.
Jakarta, 30 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam rangka Operasi Tangkap Tangan yang mengungkap jaringan pemerasan uang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penahanan dimulai pada 30 Juli dan akan berlanjut selama 20 hari hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
Keempat tersangka adalah:
- Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang periode 2025‑2030;
- Mohamad Haris alias Gus Haris, orang kepercayaan Anom yang ditunjuk mengumpulkan uang;
- Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK dan sekaligus ajudan pimpinan KPK;
- Lilik Budi Suprianto, ayah Dias, seorang swasta yang diduga menjadi perantara uang ke dalam lingkaran KPK.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyelidikan dimulai dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. skandal pemerasan Bupati Pemalang "AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah, rekanan, dan swasta untuk keperluan pribadi. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Uang tersebut tidak hanya disalurkan ke kantong pribadi. Tim penyidik menemukan bahwa sebagian besar dana, tepatnya Rp1,2 miliar, diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto dengan tujuan mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di KPK. Pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik tercatat tiga kali, masing‑masing di restoran Magelang, Semarang, dan sebuah hotel di Jakarta. Pada pertemuan kedua, Lilik diyakini berhasil meyakinkan pihaknya bahwa uang tersebut dapat “menyelesaikan” kasus yang mengancam nama bupati.
Selain keempat tersangka utama, KPK juga menangkap 21 orang lainnya dalam rangkaian penangkapan pada 28 Juli 2026. Satu pegawai KPK juga ditahan Empat belas di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan, termasuk istri Bupati, Noor Faizah Maenofie, yang kini berstatus terperiksa. Barang bukti yang diamankan mencapai nilai total sekitar Rp2,7 miliar, meliputi uang tunai, catatan transaksi, dan rekaman percakapan.
Secara hukum, Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP. Lilik dan Dias dikenakan pasal yang sama, menegaskan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti betapa rapuhnya integritas institusi penegak hukum ketika jaringan patronase politik menembus batas formal. Penggunaan uang “gelap” untuk membeli layanan hukum di dalam KPK bukan sekadar pelanggaran administratif; ia menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan korupsi. Jika seorang bupati dapat mengakses jalur “fast‑track” melalui uang suap, maka seluruh sistem akuntabilitas publik berada dalam bahaya.
Lebih jauh, keterlibatan seorang anggota Polri yang sekaligus menjadi ajudan pimpinan KPK menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan internal KPK. Apakah ada celah struktural yang memungkinkan pejabat penegak hukum menjadi bagian dari jaringan korupsi? Penyelidikan selanjutnya harus menelusuri tidak hanya alur uang, tetapi juga struktur kelembagaan yang memungkinkan konflik kepentingan semacam ini.
Dari perspektif politik daerah, kasus ini dapat menjadi katalis bagi reformasi tata kelola di Pemalang. Bupati yang seharusnya menjadi contoh kepemimpinan kini terjerat dalam skandal yang dapat memicu krisis kepercayaan warga. Pemerintah provinsi dan pusat perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk audit independen atas aliran dana kampanye dan proyek daerah.
Akhirnya, KPK harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat transparansi proses penegakan hukum. Publikasi bukti secara selektif, serta penegakan hukuman yang konsisten, akan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi “pembayaran” di balik meja KPK. Hanya dengan demikian lembaga ini dapat memulihkan legitimasi yang kini terancam.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total uang yang diduga diperas oleh Bupati Pemalang?
A: Sekitar Rp1,98 miliar, dengan Rp1,2 miliar disalurkan kepada Lilik Budi Suprianto untuk mengurus kasus di KPK. - Q: Siapa saja yang ditahan dalam operasi ini?
A: Bupati Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Gus Haris, staf Polri Setya Budi Dias Oktavianto, ayahnya Lilik Budi Suprianto, serta 21 orang lainnya termasuk istri bupati. - Q: Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
A: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.


