Whip Pink Terungkap: Gas Anestesi Medis Dijual sebagai Bahan Pangan, Polri Temukan Jaringan Ilegal Rp7 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa tabung gas Whip Pink mengandung N2O murni untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan.
- Hasil uji forensik dan BPOM menunjukkan produk tidak memenuhi standar BPOM No.2/2026 dan nozzle tidak sesuai untuk produksi kulinari.
- Penangkapan dua tersangka dua tersangka dan penyelidikan terhadap 16 gudang di 12 kota mengungkap omset ilegal hingga Rp7,1 miilar dalam enam bulan.
Kapolis Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa hasil laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuktikan bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.
Menurutnya, nozzle atau corong plastik yang digunakan oleh Whip Pink juga tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
Eko menambahkan bahwa penyimpulan penyidik menegaskan bahwa kategorisasi sebagai Bahan Tambahan Pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat atau mens rea untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan, mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, tersangka kasus produksi gas N2O PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) 2026.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dugaan tindak pidana ditetapkan dengan Pasal 435 UU Kesehatan, sementara kasus peredaran Whip Pink masih dalam tahap penyidikan dengan pembongkaran 16 gudang produk di 12 kota: Jakarta (5 gudang), Bandung (2), Makassar (1), Semarang (1), Jogjakarta (1), Balikpapan (1), Surabaya (1), Medan (1), Bali (2), dan Lombok (1).
Omset ilegal dari penjualan Whip Pink diperkirakan antara Rp2,1 miilar hingga Rp7,1 miilar dalam enam bulan terakhir, sementara sembilan pegawai SSS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski belum ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai kasus pelanggaran kesehatan dan narkotika, saya menilai bahwa kasus Whip Pink mencerminkan pola klasik penyamaran produk berbahaya sebagai barang konsumsi sehari-hari untuk menghindari regulasi ketat. Dengan memanfaatkan kemasan yang menarik dan klaim sebagai whipped cream, pelaku berhasil menyalurkan gas anestesi ke kalangan remaja dan klub malam tanpa menimbulkan kecurangan langsung dari pihak pengawas.
Keputusan Bareskrim untuk menegaskan bahwa produk ini bukan bahan tambahan pangan berdasarkan hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM merupakan langkah yang tepat dan diperlukan. Namun, hal ini juga mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan BPOM yang masih mengandalkan notifikasi produk dan kurang melakukan pemantauan aktif terhadap produk yang beredar secara online atau melalui distribusi tidak resmi.
Dari sisi hukum, penggelaran Pasal 435 UU Kesehatan terhadap dua tersangka menunjukkan bahwa aparat hukum mulai menggunakan instrumen yang lebih spesifik untuk menangkap pelanggaran yang melibatkan zat yang dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Namun, efektivitas penegakan hukum akan tergantung pada kemampuan menyaksikan jaringan distribusi yang luas, seperti yang terungkap dari 16 gudang di berbagai kota, dan menuntut pelaku tidak hanya dari tingkat operasional tetapi juga dari manajemen korporat yang mengizinkan produksi dan pemasaran ilegal.
Secara keseluruhan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperketat regulasi terkait zat anestesi seperti N2O, termasuk pembatasan penjualan kepada lembaga medis yang berlisensi, pemasangan sistem pelacakan bahan kimia berbahaya, dan peningkatan sanksi bagi korporasi yang melanggar ketentuan BPOM. Tanpa reformasi sistematis, risiko produk serupa kembali muncul di pasar tetap tinggi, mengancam keselamatan masyarakat terutama generasi muda yang rentan terhadap eksperimen rekreasi dengan zat berbahaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa yang membuat Whip Pink dianggap tidak sesuai sebagai bahan tambahan pangan?
A: Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan bahwa tabung hanya berisi N2O murni untuk anestesi tanpa bahan pangan, serta nozzle tidak sesuai untuk alat pembuat krim kuliner.
Q: Bagaimana pihak hukum menindak pelaku dalam kasus Whip Pink ini?
A: Dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, ditahan dan dituduh sesuai Pasal 435 UU Kesehatan, sementara penyidikan masih membuka jaringan distribusi dan belum menetapkan tersangka tambahan.
Q: Apakah ada risiko kesehatan bagi konsumen yang menggunakan Whip Pink untuk tujuan rekreasi?
A: Ya, hirup N2O tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, dan dalam kasus ekstrem berujung kematian.


