Roy Suryo Gugat Rp206 Juta: Klaim Kerugian Material & Imaterial Usai Penahanan Empat Hari

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Roy Suryo Gugat Rp206 Juta: Klaim Kerugian Material & Imaterial Usai Penahanan Empat Hari
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga menuntutama total Rp206 juta atas penahanan selama empat hari.
  • Kerugian ganti rugi total Rp206 juta atas penahanan selama empat hari.
  • Kerugian material dihitung dari hilangnya pendapatan YouTube, biaya advokat, transportasi, dan konsumsi tim hukum.
  • Pihak yang dijadikan termohon meliputi Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026), kuasa hukum Roy Suryo menuntut agar termohon membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta. Permohonan itu terbagi menjadi kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta.

Kerugian materiil didasarkan pada empat hari penahanan yang, menurut tim hukum, menghilangkan pendapatan harian dari kanal YouTube Suryo. Rata‑rata pendapatan diperkirakan Rp3 juta per hari, menghasilkan total kehilangan Rp12 juta. Selain itu, biaya konsultasi hukum dan litigasi dihitung Rp5 juta per hari (total Rp20 juta), biaya paket praperadilan Rp30 juta, serta transportasi dan konsumsi tim advokasi (11 orang selama delapan hari) mencapai Rp44 juta.

Kerugian imateriil, yang mencakup ā€œserangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media masifā€, diajukan sebesar Rp100 juta. Kuasa hukum menegaskan bahwa dampak reputasi dan tekanan mental yang dialami Suryo tidak dapat diukur secara kuantitatif, namun layak mendapat kompensasi signifikan.

Termohon pertama dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya yang diwakili oleh Dirreskrimum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kasubdit Kamneg. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta, yang diwakili oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, dan tim JPU.

Praperadilan ketiga ini terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026. Pada praperadilan kedua, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan penetapan tersangka, sementara pada praperadilan pertama hakim I Ketut memutuskan mendukung Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi individu, khususnya dalam konteks tokoh publik. Permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta tampak berlebihan bila dilihat dari perspektif ekonomi semata, namun tidak dapat diabaikan bahwa penahanan tanpa proses yang transparan dapat menimbulkan kerugian tidak hanya finansial, melainkan juga psikologis dan reputasi.

Penghitungan kerugian materiil yang mengandalkan estimasi pendapatan YouTube menimbulkan pertanyaan tentang metodologi yang dipakai. Tanpa audit independen, angka Rp3 juta per hari bersifat spekulatif. Di sisi lain, biaya litigasi dan transportasi memang wajar, mengingat tim hukum yang terlibat berjumlah sebelas orang.

Komponen imateriil menjadi titik paling kontroversial. Klaim ā€œserangan terhadap kehormatanā€ dan ā€œstigma sosialā€ biasanya sulit dibuktikan di pengadilan, terutama bila media massa telah melaporkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam iklim politik yang semakin polar, reputasi publik dapat menjadi aset yang sangat berharga, sehingga kompensasi imateriil tidak sepenuhnya tidak beralasan.

Jika hakim memutuskan mendukung permohonan Suryo, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa, menandakan bahwa aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menahan tokoh publik tanpa dasar yang kuat. Sebaliknya, penolakan permohonan dapat memperkuat wacana bahwa penahanan sementara demi kepentingan penyidikan tidak otomatis menimbulkan kewajiban ganti rugi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta?
    A: Karena ia mengklaim kerugian materiil (pendapatan YouTube, biaya advokat, transportasi) dan imateriil (kerusakan reputasi, beban psikologis) akibat penahanan empat hari.
  • Q: Siapa saja yang dijadikan termohon dalam praperadilan ini?
    A: Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya beserta timnya, dan Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta beserta tim JPU.
  • Q: Apa perbedaan keputusan pada praperadilan pertama, kedua, dan ketiga?
    A: Pada praperadilan pertama hakim I Ketut memutus mendukung Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan; pada praperadilan kedua hakim menolak permohonan penetapan tersangka; dan pada praperadilan ketiga Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi Rp206 juta.
Meow! Tanya Nesi!
😸