Kejati Jatim Tambah Tersangka: Kepala Bidang Geologi ESDM Jatim Ditangkap karena Pungli Rp1,3 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru dalam jaringan pungutan liar di Dinas ESDM.
- Diduga Ertika memerintahkan pungli senilai Rp1,336,683,000 kepada 217 pemohon izin, termasuk Rp145 juta yang dipungut secara pribadi.
- Barang bukti senilai hampir Rp2 miliar, termasuk mobil Toyota Fortuner dan perhiasan emas, telah disita; Ertika ditahan 20 hari.
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menambah daftar tersangka dalam skandal pungli yang menggoyang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Setelah tiga pejabat senior—Kepala Dinas Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (inisial H)—ditetapkan, kini Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, resmi masuk dalam daftar tersangka.
Menurut pernyataan Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja pada Rabu (29/7), penyidikan menemukan bahwa Ertika memerintahkan bawahannya untuk menagih uang pungli kepada ratusan pemohon izin, baik atas perintah maupun sepengetahuan Kepala Dinas ESDM, Saudara AM. Total uang yang dipungut mencapai Rp1,336,683,000, dengan Rp145,000,000 diambil secara pribadi oleh Ertika dari empat pemohon tanpa sepengetahuan atasan.
Selain memerintahkan pungli, Ertika juga mengarahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (tersangka H) untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran uang tersebut. Catatan‑catatan ini kemudian dilaporkan kembali kepada Ertika dan Kepala Dinas, menandakan adanya sistem pencatatan internal yang sengaja dibuat untuk menutupi aliran dana ilegal.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai senilai Rp1,953,775,900, satu unit Toyota Fortuner hitam (nopol L 1275 ABD) lengkap dengan STNK dan BPKB, serta perhiasan emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing‑masing 25 gram. Menurut penyidik, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi uang pungli menjadi aset yang lebih mudah disembunyikan.
Ertika kini berada di penjara cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang diubah dengan Undang‑Undang terbaru.
Analisis Pakar
Kasus ini menegaskan kembali betapa rentannya sistem perizinan di provinsi dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Pengawasan internal yang lemah memungkinkan pejabat tingkat menengah seperti Ertika mengoperasikan jaringan pungli yang melibatkan ratusan pemohon izin, termasuk perusahaan tambang besar dan pelaku usaha air tanah. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak adil, di mana perusahaan yang bersedia “menambah biaya” mendapat keistimewaan administratif.
Lebih mengkhawatirkan lagi, fakta bahwa Kepala Dinas ESDM, Saudara AM, diketahui mengetahui atau bahkan memberi persetujuan atas pungli ini menandakan adanya kultur korupsi yang terstruktur di tingkat puncak. Bila tidak ada tindakan tegas terhadap pimpinan tertinggi, upaya pemberantasan korupsi akan selalu terhambat oleh “pembungkus” yang melindungi jaringan kriminal.
Dari sudut pandang hukum, penetapan tersangka dan penyitaan aset merupakan langkah prosedural yang tepat, namun penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci. Pengadilan harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sekadar simbolik, melainkan mampu memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya. Selain itu, perlu ada reformasi regulasi perizinan yang meminimalkan interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas, misalnya dengan memperluas layanan daring dan audit otomatis.
Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi masyarakat sipil dan media untuk terus mengawasi proses hukum. Transparansi dalam penyidikan, publikasi hasil audit, serta partisipasi publik dalam pemantauan perizinan dapat menjadi garda terdepan melawan praktik pungli yang masih menggerogoti integritas institusi negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja barang bukti yang disita dari Ertika Dinawati?
A: Uang tunai senilai hampir Rp2 miliar, satu Toyota Fortuner hitam, serta perhiasan emas dan logam mulia yang diperkirakan berasal dari konversi uang pungli. - Q: Berapa lama Ertika Dinawati ditahan?
A: Ia ditahan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. - Q: Apa pasal yang dikenakan terhadap Ertika?
A: Pasal 12 huruf e dan b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang telah diubah dengan Undang‑Undang terbaru.


