Lurah Medan Marelan Ejek Warga yang Minta Lampu Jalan, Inspektorat Ancam Sanksi Disiplin

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lurah Medan Marelan Ejek Warga yang Minta Lampu Jalan, Inspektorat Ancam Sanksi Disiplin
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Warga Jalan Paya Pasir mengadu kondisi penerangan gelap dan rawan kriminal kepada Wali Kota Medan Rico Waas.
  • Lurah Syerly, yang hadir bersama walikota, mengejek warga dengan kata “Cie curhat diabah” saat warga menyampaikan aspirasi.
  • Inspektorat Kota Medan menegaskan pelanggaran kode etik ASN dan merekomendasikan hukuman disiplin ringan terhadap lurah tersebut.

Ketika Wali Kota Medan Rico Waas melakukan kunjungan ke Jalan Paya Pasir, Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, ia disambut oleh warga yang tidak hanya mengeluhkan kecerahan jalan, tetapi juga menunjukkan inisiatif pribadi dengan memasang empat tiang lampu jalan dari uang sendiri.

Salah satu warga, yang berani mengungkapkan keluhan, menyatakan bahwa kegelapan jalan telah menjadi ajang seringnya tindak kriminal seperti perampokan dan pencurian. Ia menambahkan bahwa ia telah mengeluarkan biaya sendiri untuk memasang lampu, namun masih memerlukan izin resmi dari pemerintah setempat.

Di tengah dialog tersebut, Lurah Syerly, yang berdiri tepat di samping walikota, tiba-tiba ternganga dan mengeluarkan komentar yang dianggap menyinggung: “Cie curhat diabah.” Ungkapan itu, yang ditangkap dalam video yang kemudian viral, menimbulkan gelombang kritik dari netizen yang menilai perilaku lurah tidak sesuai dengan standar profesional aparatur sipil negara.

Reaksi publik memicu Inspektorat Kota Medan untuk segera memanggil Syerly dan meminta klarifikasi. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tanggal 28 Juli 2026, tim inspektorat menemukan bukti kuat bahwa lurah tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang menuntut integritas dan keteladanan dalam setiap ucapan dan tindakan.

Inspektorat Kota Medan, melalui keterangan tertulis dari Inspektur Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa sanksi yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d dari peraturan yang sama. Sanksi ini diberikan karena perilaku lurah telah menimbulkan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior yang telah menahun dalam menyoroti kelalaian pemerintahan daerah, saya melihat insiden ini bukan hanya sebuah slip lidah, melainkan gejala sistemik dari ketidakprofesionalan aparatur sipil di tingkat kecamatan. Lurah, sebagai perwakan langsung dari camat, seharusnya menjadi contoh dalam menjaga norma etik, terutama ketika berhadapan dengan aspirasi rakyat yang bersifat konstruktif.

Komentar “Cie curhat diabah” tidak hanya merendahkan warga yang berani berbicara, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa kritik masyarakat dianggap sebagai keluhan sepele yang layak diolok-olok. Sikap seperti ini merusak dasar akuntabilitas dan transparansi yang merupakan landasan pemerintahan yang baik. Dalam konteks hukum, pelanggaran kode etik ASN tidak hanya merupakan pelanggaran internal, tetapi dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip good governance yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih jauh, tindakan warga yang sendiri membiayai pemasangan lampu jalan menunjukkan kesenjangan antara kebutuhan dasar infrastruktural dan respons pemerintah setempat. Fakta bahwa warga harus mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki kondisi jalan menyoroti ketidakmampuan atau kurangnya prioritas dari aparat dalam menyediakan layanan publik dasar seperti penerangan jalan, yang secara langsung berhubungan dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dari perspektif investigasi, langkah inspektorat yang memanggil dan meminta klarifikasi adalah respons yang tepat, namun hukuman disiplin ringan mungkin tidak cukup untuk menciptakan efek jera. Disarankan agar dilakukan pelatihan etik berulang bagi seluruh aparat kecamatan, serta pembentukan mekanisme pengaduan yang lebih transparan dan terjamin agar warga tidak lagi merasa perlu mengadu secara pribadi atau menyalurkan aspirasi melalui media sosial untuk mendapatkan perhatian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang menyebabkan Lurah Syerly mengejek warga?
    A: Lurah Syerly mengeluarkan komentar “Cie curhat diabah” saat warga menyampaikan keluhan tentang kecerahan jalan, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan dan kurangnya empati terhadap aspirasi masyarakat.
  • Q: Apakah tindakan lurah tersebut melanggar peraturan?
    A: Ya, berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 4 huruf f, perilaku lurah melanggar kode etik ASN yang menuntut integritas dan keteladanan dalam setiap ucapan dan tindakan.
  • Q: Apa sanksi yang mungkin diberikan kepada Lurah Syerly?
    A: Inspektorat Kota Medan merekomendasikan hukuman disiplin ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d dari peraturan yang sama, karena tindakan tersebut menurunkan citra perangkat daerah dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik.
Meow! Tanya Nesi!
😸