Skandal Etomidate: Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Ditangkap, Kasat Narkoba Dibebaskan

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Etomidate: Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Ditangkap, Kasat Narkoba Dibebaskan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ditangkap oleh Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate.
  • Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran 200 catridge etomidate yang disita.
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri masih menyelidiki peran pimpinan dan anggota lainnya, sambil menahan dua tersangka utama dari Aceh dan Tangsel.

Jakarta – Bareskrim Polri pada Senin (27/7) menahan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penangkapan mencakup Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, serta lima perwira lainnya yang memegang posisi penting di unit satresnarkoba.

Kelima perwira lainnya meliputi Panitera 2 Unit 1 (Ipda Apip Kurniawan), Panitera Tim Susi (Ipda Ndaru Wahyu Prayogo), Kanit 1 (Ipda Oki Wira Pranata), Panitera Baya (Ipda Rudy), dan Katimsus (Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto). Semua mereka kini berada dalam tahanan sementara sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran 200 catridge etomidate yang disita. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dua tersangka utama—MR dan DD—adalah Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh yang kini berada di bawah penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate," ujar Budi Hermanto. "Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," tambahnya.

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa Pardiman dan lima rekannya masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Penyidik kini menggali apakah mereka mengetahui atau menyetujui tindakan anak buahnya dalam peredaran narkotika tersebut.

Etomidate, yang sebelumnya dikenal sebagai obat anestesi singkat untuk prosedur medis berisiko kardiovaskular, kini resmi masuk dalam golongan narkotika II menurut Permenkes RI No. 15/2025. Klasifikasi ini menandai perubahan signifikan: zat yang dulunya diatur oleh UU Kesehatan kini dapat dijerat dengan UU Narkotika, membuka peluang penegakan hukum yang lebih keras terhadap pengguna dan pengedar.

Menurut Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, etomidate hanya boleh dipakai di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan melalui rokok elektrik mengubahnya menjadi zat berbahaya yang dapat menimbulkan mual, muntah, iritasi saluran napas, gangguan koordinasi, kehilangan kesadaran, bahkan kejang otot. Di beberapa negara, etomidate telah diklasifikasikan sebagai racun atau obat terkendali, menegaskan risiko kesehatan publik yang serius.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dua kegagalan sistemik yang saling terkait. Pertama, adanya celah regulasi yang memungkinkan etomidate beredar di luar jalur medis resmi. Meskipun kini telah dimasukkan ke dalam golongan narkotika, proses legislasi yang lambat memberi ruang bagi jaringan kriminal untuk memanfaatkan celah tersebut. Kedua, budaya impunitas di kalangan aparat penegak hukum—terutama di unit-unit satresnarkoba—menyebabkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik.

Penangkapan enam perwira sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kontrol internal di kepolisian. Apakah ada mekanisme pengawasan yang memadai untuk memantau penggunaan obat keras oleh anggota? Jika tidak, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan struktural yang harus diatasi melalui reformasi institusional.

Selanjutnya, keputusan Polda Metro Jaya yang membebaskan AKP Pardiman harus dipertimbangkan dengan cermat. Pembebasan tanpa transparansi yang memadai dapat menimbulkan persepsi bahwa atasan polisi berada di atas hukum, memperparah sentimen anti‑korupsi di masyarakat. Penyelidikan lanjutan harus menelusuri jejak perintah, logistik, dan potensi kolusi antara anggota satresnarkoba dengan jaringan narkotika lintas provinsi.

Terakhir, penegakan hukum terhadap etomidate harus konsisten dan proporsional. Mengingat potensi bahaya kesehatan yang tinggi, hukuman yang tegas bagi pengedar dan pengguna harus diimbangi dengan program rehabilitasi yang memadai. Hanya dengan pendekatan holistik—penegakan hukum, pengawasan internal, dan edukasi publik—kita dapat memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu etomidate dan mengapa termasuk narkotika?
  • A: Etomidate adalah obat anestesi intravena yang sebelumnya hanya diatur oleh UU Kesehatan. Pada 2025, etomidate dimasukkan ke dalam golongan narkotika II karena potensi ketergantungan dan bahaya penyalahgunaan.
  • Q: Siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini?
  • A: Enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasat Narkoba AKP Pardiman, serta lima perwira lainnya, ditangkap oleh Bareskrim Polri.
  • Q: Mengapa AKP Pardiman dibebaskan?
  • A: Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada bukti keterlibatan langsung Pardiman dalam peredaran 200 catridge etomidate yang disita, sehingga ia tidak dijadikan tersangka utama.
Meow! Tanya Nesi!
😸