KY Loloskan 19 Calon Hakim Agung ke Tahap Wawancara

- KOMISI Yudisial (KY) menyatakan 19 calon hakim agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.
- Anita menjelaskan, penilaian seleksi kesehatan dan kepribadian mencakup hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen potensi dan kompetensi nonteknis, serta rekam jejak.
- Komisioner Komisi Yudisial menetapkan peserta yang lolos dalam rapat pleno pada Selasa, 28 Juli 2026, di Gedung KY, Jakarta Pusat.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan 19 calon hakim agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian. Mereka akan mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi berikutnya."Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata juru bicara KY Anita Kadir dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026.
Anita menjelaskan, penilaian seleksi kesehatan dan kepribadian mencakup hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen potensi dan kompetensi nonteknis, serta rekam jejak. Komisioner Komisi Yudisial menetapkan peserta yang lolos dalam rapat pleno pada Selasa, 28 Juli 2026, di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 9/PENG/PIM/RH.04.03/07/2026 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung RI Tahun 2026, sebanyak 19 calon hakim agung dinyatakan lolos. Rinciannya, sembilan orang berasal dari kamar pidana, empat orang dari kamar perdata, tiga orang dari kamar agama, dan tiga orang dari kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selanjutnya, ke-19 calon hakim agung tersebut akan mengikuti seleksi tahap keempat berupa wawancara pada 3โ7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial juga mengumumkan dua calon hakimad hochak asasi manusia di Mahkamah Agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Keduanya akan mengikuti tahapan wawancara yang dijadwalkan pada 3โ7 Agustus 2026.
Calon hakim agung maupun calon hakimad hocHAM akan menjalani wawancara di hadapan panelis yang terdiri atas tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, jiwa kenegarawanan, integritas, wawasan hukum dan peradilan, serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
"Para peserta yang lolos diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," kata Anita Kadir.
Pilihan Editor:Kisruh Kelompok Wartawan Melaporkan Hotman Paris ke Polisi
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BMKG Imbau Waspada: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Wilayah Pesisir

Sir Patrick Stewart Wafat di Usia 86, Pelegakan Industri Perfilman Dunia

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan
