KPK Tahan Anggota DPRD Jatim: Skandal Suap Dana Hibah Mengguncang Panggung Politik Jawa Timur
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- KPK menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024ā2029, selama 20 hari.
- Penahanan terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah pemerintah provinsi tahun anggaran 2019ā2022.
- Kasus ini memperluas jaringan tersangka, melibatkan pejabat daerah, anggota legislatif, dan pelaku swasta sejak 2022.
Jakarta, 28 Juli 2026 ā KPK resmi menahan Moch Mahrus, wakil rakyat dari Partai Gerindra, pada hari ini. Penahanan selama 20 hari dimulai pukul 17.26 WIB setelah ia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur (TA 2019ā2022).
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye bernomor 183 dan diborgol. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK tanpa memberikan pernyataan. Saat ditanya mengenai tuduhan, politikus itu memilih diam, hanya mengikuti pengawalnya ke mobil tahanan.
Sebelumnya, pada 22 Juli, KPK menahan tiga tersangka swasta ā Achmad Yahya, M. Fathullah (Pasuruan) dan Ra. Wahid Ruslan (Bangkalan) ā yang diduga menjadi pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) keā1 KUHP.
Kasus ini merupakan lanjutan penyelidikan tertutup yang bermula dari penangkapan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019ā2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 tersangka: 4 penerima suap (termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi) dan 17 pemberi suap yang meliputi sejumlah anggota DPRD, pejabat daerah, serta pengusaha swasta.
Daftar tersangka pemberi suap mencakup namaānama seperti Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019ā2024), Fauzan Adima (Kabupaten Sampang), Jon Junaidi (Kabupaten Probolinggo), serta sejumlah pengusaha dari Kabupaten Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Salah satu dari mereka, Hasanuddin, kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024ā2029.
KPK pada akhirnya menghentikan penanganan kasus terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena ia meninggal dunia, namun proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berlanjut.
Analisis Pakar
Kasus ini menegaskan kembali betapa rentannya mekanisme alokasi dana hibah di tingkat provinsi, mengingat kasus suap yang serupa. Pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda pertama melawan penyalahgunaan dana publik tampaknya masih lemah, memberi celah bagi jaringan politikābisnis untuk memanfaatkan anggaran daerah. Keterlibatan anggota legislatif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, menandakan adanya kultur patronase yang telah mengakar dalam struktur politik Jawa Timur.
Penangkapan Moch Mahrus bukan sekadar aksi simbolik KPK; ia mengirim sinyal bahwa tidak ada ruang aman bagi pejabat yang terlibat dalam korupsi, meski mereka berada di kursi legislatif. Namun, tantangan terbesar tetap pada proses penuntutan. kritik hukum menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi berakhir pada tahap penyidikan atau penetapan tersangka tanpa berlanjut ke persidangan, mengakibatkan impunitas yang merusak kepercayaan publik.
Selain itu, fakta bahwa sejumlah tersangka berasal dari kalangan swasta menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap gratifikasi antara pelaku usaha dan pejabat publik. Transparansi dalam proses pengajuan hibah harus dipercepat, termasuk publikasi data penerima hibah secara realātime, serta audit independen yang melibatkan lembaga pengawas eksternal.
Jika KPK ingin benarābenar memutus rantai korupsi ini, langkah selanjutnya harus melibatkan koordinasi lintas lembaga: DPRD, Pemerintah Provinsi, dan Ombudsman. Penguatan mekanisme whistleblower,


