Gurita Gratifikasi Bea Cukai: Mantan Pejabat Intelijen Didakwa Terima Rp7,7 Miliar, Siapa Saja yang Terlibat?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miiliar dari berbagai pihak, termasuk importir dan pengusaha rokok.
- Aliran dana mengalir dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta serta akumulasi uang rupiah dan valuta asing dari sejumlah pengusaha rokok senilai Rp7,2 miliar.
- Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP baru atas tindakan rasuah yang mencederai integritas institusi kepabeanan.
Sidang kasus korupsi kembali mencoreng institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, resmi didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp7,7 miliar. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Selasa (28/7), jaksa menegaskan bahwa tindakan Budiman merupakan perbuatan berbarengan yang berdiri sendiri sebagai tindak pidana penerimaan gratifikasi. Uang haram tersebut diduga kuat mengalir dari dua sumber utama: PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, serta sindikasi pengusaha rokok dan aktivitas ilegal lainnya yang mencapai Rp7,2 miiliar.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa suap dari PT Blueray Cargo disalurkan oleh sang pemilik, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiga penyuap tersebut kini telah menyandang status terpidana berkekuatan hukum tetap. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, di mana uang diserahkan secara bertahap sebanyak tujuh kali dalam pecahan dolar Singapura, masing-masing senilai Rp75 juta.
Tidak berhenti di situ, Budiman juga diduga memanfaatkan posisinya yang strategis untuk memeras atau menerima upeti dari para pelaku industri tembakau. Sepanjang periode September 2024 hingga Januari 2026, ia mengumpulkan pundi-pundi rupiah dan valuta asing dari berbagai pengusaha rokok. Beberapa nama yang terseret dalam pusaran ini antara lain Martinus, Jonis, Marwan, Huda, Johan, Muhammad Suryo, Akim, hingga Wahab, dengan nominal setoran bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain setoran personal, jaksa juga mengidentifikasi adanya aliran dana gelap dari pihak-pihak lain yang bisnisnya berkelindan dengan kewenangan jabatan Budiman di bidang intelijen cukai. Akumulasi dana non-personal ini sangat mencengangkan, mencakup Rp4,7 miliar tunai, serta pecahan mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Atas tindakan lancung ini, jaksa menjerat Budiman dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu korupsi selama puluhan tahun, kasus yang menjerat Budiman Bayu Prasojo ini bukanlah sekadar anomali individu, melainkan cerminan dari penyakit sistemik yang akut di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Posisi intelijen penindakan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelundupan dan kebocoran kas negara, justru bertransformasi menjadi "pos basah" untuk memeras pelaku usaha. Ketika aparat penegak hukum internal justru bersekongkol dengan pihak yang seharusnya mereka awasi, maka kedaulatan fiskal negara berada dalam ancaman serius.
Pola gratifikasi yang melibatkan pengusaha rokok dan kargo ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan internal (whistleblowing system) di DJBC. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Kepala Seksi bisa mengumpulkan upeti miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing selama kurun waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh sistem kepatuhan internal? Ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan jejaring yang lebih luas di atasnya. Praktik "setoran" seperti ini biasanya tidak dinikmati sendiri, dan KPK harus berani mengusut tuntas ke mana saja aliran dana ini bermuara.
Penggunaan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dalam dakwaan ini juga menjadi catatan menarik. Ini menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan formulasi hukum baru terhadap kejahatan kerah putih. Namun, di luar perdebatan pasal, publik menuntut efek jera yang nyata. Hukuman bagi aparat bea cukai yang korup tidak boleh hanya sekadar formalitas kurungan penjara yang ringan. Harus ada tindakan pemiskinan melalui perampasan aset (asset recovery) yang agresif, karena uang yang mereka korupsi adalah hak rakyat yang dirampas dari sektor pajak dan cukai.
Reformasi jilid sekian di tubuh Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, tampaknya hanya menjadi jargon manis di atas kertas jika tidak dibarengi dengan pembersihan total (cleansing) terhadap pejabat-pejabat korup. Kredibilitas negara di mata investor internasional dipertaruhkan di sini. Jika pelabuhan dan pintu masuk barang kita dikuasai oleh mentalitas upeti, maka biaya logistik tinggi akan terus mencekik perekonomian nasional. KPK tidak boleh berhenti pada Budiman; usut tuntas para pengusaha pemberi suap yang belum tersentuh hukum dan bongkar gurita mafia cukai ini hingga ke akar-akarnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa Budiman Bayu Prasojo dan apa perannya dalam kasus ini?
A: Budiman Bayu Prasojo adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC yang didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar dari pengusaha kargo dan rokok dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.
Q: Dari mana saja sumber gratifikasi yang diterima oleh terdakwa?
A: Sumber gratifikasi berasal dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta serta setoran dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak terkait lainnya senilai total Rp7,2 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Q: Pasal apa yang didakwakan kepada Budiman Bayu Prasojo?
A: Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), jo Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.


