Keluarga Sudah Kunjungi Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihak keluarga telah mengunjungi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,Febrie Adriansyahdi rumah tahanan (rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Komisi antirasuah mengatakan pihak keluarga Febrie mengunjungi eks Jampidsus itu pada Senin, 27 Juli 2026.
"Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya pada Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan kunjungan tersebut merupakan hak dasar yang dimiliki Febrie sebagai seorang tahanan. Menurut Budi, hak dasar untuk dikunjungi pihak keluarga juga didapatkan bagi seorang tahanan korupsi lainnya. "Sesuai dengan tata tertib di rutan KPK," ucapnya.
Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di rumah tahanan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Meski demikian, penyidikan dugaan tiga kasus korupsi yang menyeret Febrie tetap ditangani Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan tidak mengambil alih penyidikan ataupun penahananan. Lembaga antirasuah itu menerima Febrie sebagai tahanan titipan setelah memperoleh surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan kejaksaan memilih rutan KPK guna memberikan perlindungan kepada Febrie. Pertimbangan itu, kata Rudi, berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai mantan Jampidsus dan sejumlah perkara besar yang pernah ia tangani selama menjabat.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Rudi di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2025. Rudi tak merinci apa saja potensi ancaman yang melatari perlindungan terhadap Febrie.
KPK menyatakan penempatan Febrie di rutan Gedung Merah Putih bukan merupakan keputusan penyidik komisi antirasuah. Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung mengirim surat permintaan bantuan penitipan tahanan kepada KPK pada Jumat kemarin.
Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima permintaan tersebut sebagai bagian dari pelaksana fungsi koordinasi dan supervisi. "Penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung," kata Budi Jumat malam.
Febrie bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Meski ditahan di rutan KPK, kata Budi, penyidik kejaksaan tetap berwenang menentukan lokasi pemeriksaan Febrie. Pemeriksaan dapat dilakukan di Kejaksaan Agung, Rutan KPK, ataupun lokasi lain sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Pilihan Editor:Mengapa Febrie Adriansyah Ditahan di Penjara KPK


