Kejagung Tolak Praperadilan Lodewyk: Hakim Diharapkan Menolak Permohonan Kontroversial
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Kejagung menilai semua dalil pemohon tidak berdasar hukum, prematur, dan berada di luar lingkup praperadilan yang diatur KUHAP.
- Jika hakim menolak, proses penyidikan yang telah menghasilkan tujuh tersangka termasuk mantan Kepala BGN akan tetap berjalan.
Jakarta, 28 Juli 2026 â Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Kejaksaan Agung mengajukan keberatan tegas atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Permohonan tersebut (register perkara No. 105/Pid.Pra/2026/PN.JktSel) menuntut hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejagung adalah sewenangâwenang dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tim Kejagung menegaskan bahwa âseluruh dalil yang dijadikan pemohon untuk mengajukan praperadilan ini tidak benar dan tidak berdasar hukumâ. Menurut mereka, dalilâdalil tersebut tidak jelas, bersifat obscuur, dan prematur. Kejagung juga menolak upaya pemohon untuk meminta hakim menilai keabsahan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP yang menjadi dasar penyidikan, menilai hal itu berada di luar ranah praperadilan dan merupakan materi pokok perkara yang hanya dapat diputus setelah proses pembuktian selesai.
Lebih jauh, Kejagung membantah tuduhan bahwa mereka melakukan penangkapan secara sewenangâwenang. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026, melakukan pemeriksaan saksi, serta pada 29 Mei 2026 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sppid). Selama tahap penyidikan, jaksa mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lain yang mendukung dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, menuntut hakim menyatakan semua surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah, serta meminta pembebasan Lodewyk dari rumah tahanan negara. Ia juga menuntut penghentian seluruh proses hukum terhadap kliennya dan pembatalan keputusan selanjutnya yang dikeluarkan Kejagung.
Saat ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pejabat lain yang diduga terlibat dalam markâup harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.
Analisis Pakar
Permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung menyoroti ketegangan antara hak konstitusional atas proses hukum yang adil dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi. Secara prosedural, Kejagung tampaknya berada pada posisi yang kuat: semua tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP, termasuk pengeluaran Sprinlidik dan Sppid yang menjadi landasan legal bagi penetapan tersangka.
Namun, kritik yang dilontarkan kuasa hukum tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Permohonan untuk menilai keabsahan Pasal 603/604 KUHP dalam konteks praperadilan memang berada di luar lingkup yang diatur KUHAP, tetapi hal ini mengindikasikan adanya persepsi bahwa proses penyidikan dapat melenceng dari prinsip legalitas. Jika hakim memutuskan menolak praperadilan, hal itu akan menegaskan batasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan paksa, bukan sebagai forum untuk menilai materi pokok perkara.
Kasus MBG sendiri mengungkap kelemahan struktural dalam pengelolaan program sosial yang melibatkan yayasan SPPG. Penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat serta dugaan markâup harga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, selain menegakkan proses hukum terhadap individu, perlu ada reformasi kebijakan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa untuk program sosial.
Jika hakim menolak praperadilan, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan, yang pada akhirnya dapat berujung pada putusan pengadilan yang mengikat. Namun, keputusan tersebut juga harus diimbangi dengan pengawasan independen untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu praperadilan dan apa batasannya?
- A: Praperadilan adalah upaya hukum untuk menilai keabsahan tindakan paksa (penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan) sebelum proses persidangan. Batasannya terbatas pada sah atau tidaknya tindakan tersebut, bukan pada materi pokok perkara.
- Q: Mengapa Kejaksaan Agung menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung?
- A: Karena Kejagung berpendapat bahwa semua dalil pemohon tidak berdasar, prematur, dan berada di luar lingkup praperadilan yang diatur KUHAP.
- Q: Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG?
- A: Tujuh orang, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.


