Kejagung Temukan 4 Bukti Korupsi MBG, Kerugian Rp10,5 T per Tahun, Tersangka Lodewyk Dituntut
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025‑2026 berdasarkan empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
- Audit BPKP menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun per tahun akibat pemborosan dan mark‑up harga pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan TV 75‑inci.
- Selain Lodewyk, enam orang lain juga ditangkap sebagai tersangka, termasuk mantan kepala BGN, wakil kepala BGN, dan beberapa pejabat terkait.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengungkapkan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025‑2026 didasarkan pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor TAP 35 tanggal 3 Juli 2026.
Menurut tim hukum Kejagung, empat alat bukti yang telah dikumpulkan meliputi Lodewyk Pusung sebagai saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik berupa percakapan pemohon dengan pihak lain (termasuk istrinya), serta barang bukti dokumen. Dari gabungan bukti tersebut tim menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026, memeriksa saksi-saksi, dan kemudian melaksanakan gelar perkara serta penyidikan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Dalam tahap penyidikan, tim memperoleh keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan korupsi.
Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menuntut pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Tim hukum menegaskan bahwa klaim terkait "menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti" adalah argumen yang tidak benar.
Dalam proses Praperadilan, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. BPKP menyatakan dalam kertas kerja audit tujuan tertentu bahwa terjadi pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Kerugian ini terutama berasal dari penggelembungan harga pengadaan barang, seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75‑inci.
Kejaksaan Agung menambahkan bahwa Praperadilan hanya memeriksa aspek formal; aspek materi seperti niat jahat (mens rea), jumlah kerugian yang lebih detail, dan metodologi perhitungan akan dibahas dalam fase utama perkara. Oleh karena itu, Kejagung memohon kepada Hakim Tunggal Abdul Affandi agar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel, dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak jelas, obscur, dan prematur.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Korps Adhyaksa menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaan nyata, banyak SPPG yang dipilih karena memiliki afiliasi dengan pimpinan BGN, sementara sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Praktik ini membuka ruang bagi penggelembungan harga dan mark‑up yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.


