Bareskrim Polri Tuding Dua Polisi atas Peredaran 200 Etomidate: Siapa yang Benar‑Benar Bertanggung Jawab?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Bareskrim Polri menetapkan dua polisi, MR dan DD, sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
- Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, serta lima anggota lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
- Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen tegas terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menahan dua orang polisi, MR dan DD, atas dugaan kepemilikan serta peredaran sebanyak 200 cartridge etomidate. Kedua tersangka tersebut merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta lima anggota Satres Narkoba tidak terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Namun, penyidik masih memeriksa peran Pardiman sebagai atasan, untuk memastikan apakah ia mengetahui atau mengabaikan aktivitas ilegal bawahannya.
“Sebagai Kasat, tanggung jawab pengawasan dan pengendalian bawahan menjadi fokus penyelidikan,” ujar Budi Hermanto. “Kami akan mengungkap apakah ada kelalaian atau keterlibatan aktif yang melanggar kode etik kepolisian.”
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan atau menyebarkan narkotika, termasuk etomidate yang kini menjadi sorotan publik karena dampak medisnya yang berbahaya.
Sebelumnya, enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk AKP Pardiman, telah ditangkap pada 25 Juli 2024. Mereka kini berada di bawah pengawasan Subdit Paminal Polda Metro Jaya menunggu proses hukum lebih lanjut.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap celah struktural dalam pengawasan internal kepolisian, khususnya pada unit-unit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Penetapan dua tersangka utama menunjukkan bahwa jaringan peredaran etomidate tidak sekadar melibatkan perorangan, melainkan berpotensi berakar pada hierarki struktural yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang.
Etomidate, meskipun secara medis dipakai sebagai anestesi, telah menjadi komoditas gelap karena efeknya yang dapat memicu ketergantungan. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran zat ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi. Jika atasan seperti AKP Pardiman terbukti mengabaikan atau bahkan menutup‑mata terhadap aktivitas bawahannya, maka reformasi internal yang lebih radikal diperlukan, bukan sekadar penegakan hukum pada level operasional.
Komitmen Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota yang terlibat memang penting, namun harus diiringi dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan. Pengawasan eksternal, misalnya melalui lembaga independen atau komisi khusus, dapat menjadi jaminan bahwa proses penyelidikan tidak terpengaruh oleh kepentingan internal kepolisian.
Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia: penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah kriminal, melainkan krisis moral yang menggerogoti kepercayaan publik. Penegakan hukum yang konsisten, bersamaan dengan reformasi budaya institusional, adalah satu‑satunya jalan untuk memulihkan kredibilitas kepolisian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa banyak etomidate yang diduga diperdagangkan?
- A: Sebanyak 200 cartridge etomidate.
- Q: Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka utama?
- A: Dua polisi, MR dan DD, yang masing‑masing merupakan Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan dan anggota Polda Aceh.
- Q: Apa langkah selanjutnya bagi Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan?
- A: AKP Pardiman dan lima anggota lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk menilai tanggung jawab pengawasan mereka.


