Menag Nasaruddin Tegur: Jangan Main Hakim Sendiri pada Komunitas LGBT, Serahkan pada Penegak Hukum
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Ringkasan Singkat
- Menag Nasaruddin Umarmeng mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan persekusi atau "main hakim sendiri" terhadap kelompok LGBT.
- Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum; setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui proses peradilan yang sah.
- Sementara Majelis Ulama Indonesia sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang yang memuat pemidanaan atas perilaku yang dianggap menyimpang.
Jakarta, 27 Juli 2026 ā Dalam konferensi pers penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada Minggu (26/7), Menteri Agama Nasaruddin Umarmeng mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menahan diri dari tindakan persekusi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia menegaskan bahwa Indonesia berlandaskan pada prinsip negara hukum yang mengikat konstitusi dan peraturan perundangāundangan.
"Semua ada aturannya. Mari kita bekerja dalam koridor hukum yang sudah ada. Jika ada pelanggaran, selesaikan secara hukum, jangan main hakim sendiri," ujar Menag di depan wartawan setelah menutup KUII VIII. Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan publik terkait upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyusun Rancangan UndangāUndang yang akan memidana perilaku yang dianggap menyimpang, termasuk kampanye gaya hidup LGBT di ruang publik.
Menag menambahkan bahwa tindakan persekusi atau vigilante tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, asalkan tidak menabrak batasan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa naskah akademik dan RUU terkait pemidanaan perbuatan LGBT sudah selesai dan akan segera diserahkan kepada Presiden serta DPR. Menurutnya, fokus regulasi bukan pada orientasi seksual perorangan, melainkan pada perilaku yang dianggap menyimpang, seperti hubungan sesama jenis, pencabulan, dan kampanye terbuka yang dianggap mengancam nilaiānilai kebangsaan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat dua dinamika utama yang saling bertentangan. Pertama, pernyataan Menag menegaskan komitmen negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM, yang secara teoritis menolak segala bentuk vigilante. Namun, dalam praktiknya, retorika ini berisiko menjadi sekadar kataākata kosong bila tidak diikuti dengan tindakan konkret, mengingat sejarah panjang kasus persekusi terhadap minoritas di Indonesia.
Kedua, upaya MUI untuk mengubah orientasi seksual menjadi isu pidana menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan publik. Jika orientasi seksual dianggap āpenyimpanganā yang harus ādisembuhkanā, mengapa kemudian perilaku yang bersifat konsensual diperlakukan sebagai tindak pidana? Pendekatan ini tidak hanya melanggar standar internasional tentang hak LGBT, tetapi juga membuka ruang interpretasi yang dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindas kelompok minoritas.
Ketegangan antara dua posisi ini mencerminkan dilema Indonesia antara nilaiānilai konservatif yang diusung oleh institusi keagamaan dan komitmen konstitusional terhadap hak asasi manusia. Pemerintah harus menyeimbangkan keduanya dengan kebijakan yang transparan, berbasis bukti, dan melibatkan dialog inklusif antara semua pemangku kepentingan, bukan sekadar mengandalkan pernyataan retoris.
Jika tidak ada langkah konkret untuk menegakkan hukum secara adil, pernyataan Menag dapat berujung pada paradoks: negara menegaskan pentingnya hukum, namun memberi ruang bagi legislasi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. Ini adalah momen kritis bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum tidak hanya slogan, melainkan landasan yang melindungi semua warga, termasuk yang paling rentan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud Menag dengan "jangan main hakim sendiri" terkait LGBT?
A: Menag meminta masyarakat agar tidak melakukan aksi persekusi atau vigilante terhadap komunitas LGBT dan menyerahkan semua dugaan pelanggaran kepada lembaga penegak hukum. - Q: Apa isi utama Rancangan UndangāUndang yang sedang disiapkan MUI?
A: RUU tersebut memidana perilaku yang dianggap menyimpang, termasuk hubungan sesama jenis, pencabulan, dan kampanye terbuka tentang gaya hidup LGBT di ruang publik. - Q: Bagaimana posisi Indonesia terkait hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dalam konteks ini?
A: Pemerintah menegaskan komitmen terhadap HAM dan kebebasan berpendapat, namun menekankan bahwa ekspresi tersebut harus berada dalam batasan hukum yang berlaku.


