KPK Temukan Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong Meluas ke Pemkot
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- KPK menyita lebih dari Rp4 miliar uang tunai dan dokumen dari rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek Rejang Lebong.
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bersama tiga pelaku usaha yang Diduga memberi suap.
- Penggeledahan dilakukan secara maraton 13-15 Maret 2026, termasuk rumah bupati, kantor dinas, dan lokasi swasta di bidang kesehatan dan limbah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 13-15 Maret 2026 merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tunai tersebut merupakan bagian dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu, yang terkait dengan jaringan suap yang sebelumnya telah mengibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kontrak, e-mail, dan catatan transaksi yang mencurigakan dari kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Semua barang bukti dikirimkan ke laboratorium forensik KPK untuk analisis lebih lanjut.
Dalam perkara Rejang Lebong, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah penerima suap: Bupati Fikri dan Harry Eko. Tiga lainnya adalah pemberi suap: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Semua tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibuka melalui Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan penyidikan luas, termasuk penggeledahan rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta lokasi terkait para saksi. Penggeledahan berlangsung secara maraton mulai 13 Maret hingga 15 Maret 2026, menghasilkan penyitaan uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko serta lebih dari Rp3 miliar dari lokasi lain.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka tambahan dalam pengembangan penyidikan di Pemkot Bengkulu selain yang sudah disebutkan. Penyidikan masih berfokus pada mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat daerah dan pelaku usaha.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior yang telah menilik berbagai kasus korupsi di daerah, saya mengamati bahwa pola yang terlihat dalam kasus Pemkot Bengkulu mencerminkan sistemiknya jaringan suap yang tidak hanya terbatas pada satu proyek, melainkan menyebar ke berbagai sektor seperti kesehatan dan limbah. Penemuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dalam satu rumah pihak pemerintah menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pejabat dan pelaku usaha, yang kemungkinan besar telah dibangun melalui years of repeated transaksi informal.
Hal yang menarik adalah kaitan antara dugaan di Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu yang menunjukkan adanya modularitas dalam operasi korupsi: satu jaringan pemberi suap dapat mengalokasikan dana ke berbagai daerah melalui perantara lokal. Hal ini menegaskan pentingnya kerja sama antarāinstansi, terutama antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pemerintah Pusat, untuk memotokasi aliran keuangan yang kompleks.
Dari sudut hukum, penerapan Pasal 12 UU Tipikor bersama Pasal 20 KUHP terhadap penerima suap menunjukkan bahwa jaksa telah memilih jalan yang tepat untuk menegaskan ancaman pidana berat. Namun, saya menyarankan agar penyidik juga menelusuri asal-usul dana tersebut, termasuk investigasi terhadap perbankan dan transaksi mata uang kripto yang mungkin digunakan untuk menyembunyikan aset.
Terakhir, aspek sosial tidak boleh diabaikan. Masyarakat Bengkulu perlu diberi edukasi tentang mekanisme pengawasan anggaran dan hak untuk mengajukan informasi publik. Tanpa tekanan dari sipil, risiko terjadinya kembali praktik serupa tetap tinggi, apalagi jika struktur pengawasan internal Pemkot masih lemah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini?
A: Tersangka ditetapkan berdasarkan bukti uang tunai, dokumen, dan pernyataan saksi yang mengaitkan penerimaan suap dengan proyek Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu. - Q: Apakah ada terkait dengan proyek infrastruktur lain di Bengkulu?
A: Sampai saat ini penyidikan terfokus pada proyek Rejang Lebong dan dugaan suap di Pemkot Bengkulu; investigasi terhadap proyek lain masih dalam tahap evaluasi. - Q: Bagaimana masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini?
A: Masyarakat dapat memantau melalui situs resmi KPK, portal informasi publik Pemkot Bengkulu, serta media terpercaya yang memberikan update harian.


