Yudisial Disandera Penguasa: Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik ke Hakim

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Yudisial Disandera Penguasa: Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik ke Hakim
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mendesak MUI mengeluarkan fatwa haram terkait intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.
  • Intervensi politik dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, merambah hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui manipulasi regulasi batas usia hakim.
  • Independensi peradilan ditegaskan sebagai pilar utama demokrasi yang kini terus digerogoti oleh kepentingan pragmatis para politisi.

JAKARTA — Degradasi independensi lembaga peradilan di Indonesia kini berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Menanggapi situasi darurat ini, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengambil langkah tidak biasa dengan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa haram terhadap segala bentuk intervensi politik dalam ranah hukum.

Pernyataan keras tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Uceng ini dalam forum Rapat Pleno V Konferensi Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta. Menurutnya, intervensi dari para elite politik kini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan telah merangsek masuk secara sistematis ke jantung pertahanan keadilan, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi.

Uceng menyoroti bagaimana hukum dan undang-undang kerap dimanipulasi demi kepentingan segelintir figur. Salah satu modus operandi yang paling telanjang adalah pengubahan batas usia pensiun hakim konstitusi secara mendadak. Pola "bongkar pasang" regulasi ini dinilai sengaja dirancang untuk menyelamatkan atau menyingkirkan hakim tertentu demi mengamankan syahwat politik penguasa.

"Ada beberapa hakim yang ingin diselamatkan oleh politisi. Seketika masa jabatan hakim itu diperpanjang hingga usia 70 tahun hanya dengan mengubah satu atau dua pasal dalam undang-undang," ungkap Uceng dengan nada masygul. Perubahan instan ini pun berdampak sistemik, menaikkan batas usia minimal hakim konstitusi dari yang semula rata-rata 40 tahun menjadi 55 tahun, sebuah langkah yang dinilai membatasi regenerasi sehat di tubuh lembaga yudikatif.

Ia mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman yang bersih dan steril dari intervensi adalah benteng terakhir dari sebuah negara demokratis. Jika benteng ini runtuh akibat syahwat politik yang koruptif, maka runtuh pula legitimasi negara di mata rakyatnya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal transisi demokrasi Indonesia selama puluhan tahun, saya melihat seruan dari Zainal Arifin Mochtar ini bukan sekadar gimik akademis, melainkan sebuah alarm bahaya (red alert) bagi masa depan hukum kita. Ketika seorang akademisi hukum tata negara sampai harus meminta fatwa keagamaan (MUI) untuk menghentikan syahwat politik penguasa, ini adalah pengakuan de facto bahwa mekanisme kontrol hukum formal kita telah lumpuh total. Hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan alat pemukul atau pelindung bagi mereka yang memegang kendali kekuasaan.

Praktik "barter regulasi" dan manipulasi masa jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi adalah bentuk korupsi legislasi yang paling menjijikkan. Bagaimana mungkin sebuah konstitusi yang sakral diutak-atik hanya untuk mengakomodasi kepentingan individu atau kelompok tertentu? Ketika independensi hakim digadaikan demi jaminan jabatan, maka putusan-putusan yang dihasilkan tidak akan pernah lagi berpihak pada keadilan substantif, melainkan pada pesanan para patron politik. Ini adalah bentuk pelecehan nyata terhadap prinsip rule of law yang digantikan oleh rule by law—menggunakan hukum sebagai instrumen legalisasi keserakahan.

Langkah meminta fatwa haram kepada MUI juga mencerminkan keputusasaan publik terhadap lembaga-lembaga pengawas formal seperti Komisi Yudisial atau Dewan Etik yang kian ompong. Dengan membawa isu ini ke ranah moral-keagamaan, Uceng mencoba mengetuk nurani terdalam para pengambil kebijakan yang mayoritas mengklaim diri religius. Jika secara hukum formal mereka bisa berkelit dengan dalih "legalitas undang-undang", maka secara moral spiritual, tindakan mengintervensi keadilan adalah dosa besar yang tidak bisa dimaafkan.

Namun, kita juga harus bersikap realistis. Apakah fatwa MUI akan mempan menghentikan langkah para politisi pragmatis? Sejarah mencatat bahwa syahwat kekuasaan sering kali membutakan mata hati, bahkan terhadap norma agama sekalipun. Oleh karena itu, tekanan publik yang konsisten, jurnalisme investigatif yang berani membongkar kongkalikong yudisial, serta konsolidasi gerakan sipil adalah satu-satunya jalan keluar untuk merebut kembali independensi peradilan kita yang kini tengah disandera.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa Zainal Arifin Mochtar meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terkait intervensi politik?
A: Karena ia menilai intervensi politik terhadap lembaga peradilan (MA dan MK) sudah sangat parah dan merusak independensi hukum, sehingga diperlukan sanksi moral-keagamaan untuk menekan para politisi.

Q: Apa contoh intervensi politik di Mahkamah Konstitusi yang disoroti dalam berita ini?
A: Salah satu contohnya adalah manipulasi undang-undang untuk mengubah batas usia pensions hakim konstitusi menjadi 70 tahun secara mendadak demi menyelamatkan atau mempertahankan hakim tertentu yang sejalan dengan kepentingan politik.

Q: Mengapa independensi kekuasaan kehakiman sangat penting bagi negara demokrasi?
A: Independensi peradilan adalah benteng terakhir keadilan bagi rakyat. Jika lembaga yudikatif diintervensi oleh kekuatan politik, maka hukum akan menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta kehilangan legitimasinya sebagai pengontrol kekuasaan.

Meow! Tanya Nesi!
😸