MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah, Tersangka TPPU

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah, Tersangka TPPU
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • MAKI menuntut Kejagung menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah setelah ia ditetapkan tersangka TPPU.
  • Penetapan tersangka didasarkan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya, serta tiga kasus korupsi lain yang masih dalam proses penyidikan.
  • MAKI curiga ada upaya menghilangkan barang bukti dan mengancam penggunaan pasal perintangan penyidikan bila tidak ada aset yang ditemukan.

Jakarta, 26 Juli 2026 – Koordinator MAKI menegaskan pentingnya Kejagung segera melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan itu muncul usai Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujar Boyamin Saiman, koordinator MAKI, kepada wartawan pada Minggu (26/7). Ia menambahkan bahwa penggeledahan harus dilakukan sesegera‑mungkin, mengingat rumah Febrie di Kebayoran, Jakarta Selatan, sebelumnya sempat dijaga oleh TNI.

Boyamin menilai langkah tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan ujung tombak untuk membuktikan bahwa penyelidikan TPPU berlangsung transparan dan tuntas. “Jika tidak ada aset yang ditemukan, penyidik Kejagung harus menerapkan pasal perintangan penyidikan karena diduga ada upaya menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie terlibat dalam penggelapan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU terjadi selama Febrie menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejagung.

Selain kasus pencucian uang, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara korupsi lainnya: (1) dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, (2) dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung pada pemadaman listrik (blackout), dan (3) kasus sprindik terkait PT ASABRI, di mana ia ditetapkan tersangka bersama pengusaha swasta Don Ritto.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jaringan korupsi di institusi negara selama lebih dari satu dekade, saya melihat pola yang semakin mengkhawatirkan. Pertama, fakta bahwa seorang mantan jaksa agung muda dapat mengamankan aset bernilai ratusan miliar rupiah menandakan adanya celah struktural yang belum ditutup dalam sistem pengawasan internal Kejagung. Kedua, keterlibatan Febrie dalam tiga kasus korupsi terpisah menunjukkan modus operandi yang konsisten: memanfaatkan posisi strategis untuk mengarahkan kontrak dan proyek pemerintah kepada pihak-pihak yang bersedia membayar suap.

Ketiga, permintaan MAKI untuk menggeledah rumah Febrie bukan sekadar langkah taktis, melainkan upaya menekan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata. Jika penggeledahan dilakukan secara transparan, hal ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menegakkan akuntabilitas. Namun, risiko politisasi penyidikan tetap tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa proses ini tidak dijadikan alat politik melawan lawan atau sekadar simbolik belaka.

Keempat, penggunaan pasal perintangan penyidikan sebagai ancaman hukum bila tidak ditemukan barang bukti menandakan adanya kepercayaan bahwa pihak terdakwa berpotensi menyembunyikan jejak. Ini menegaskan pentingnya prosedur forensik digital dan fisik yang independen, serta perlunya pengawasan eksternal oleh lembaga anti‑korupsi independen.

Akhirnya, kasus ini menyoroti perlunya reformasi menyeluruh pada mekanisme pengawasan internal Kejagung, termasuk pembentukan unit audit independen yang dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa reformasi tersebut, kasus serupa akan terus berulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa MAKI menuntut penggeledahan rumah Febrie Adriansyah?
    A: MAKI khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti setelah penetapan tersangka TPPU, sehingga penggeledahan dianggap penting untuk memastikan transparansi penyidikan.
  • Q: Apa saja barang yang ditemukan di rumah Febrie yang menjadi dasar tuduhan TPPU?
    A: Penyelidikan menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar.
  • Q: Berapa banyak kasus korupsi lain yang melibatkan Febrie Adriansyah?
    A: Selain TPPU, Febrie terjerat dalam tiga perkara korupsi: PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan sprindik PT ASABRI.
Meow! Tanya Nesi!
😸