Polda Metro Jaya Hormati Putusan Sela Perkara Dokter Tifa

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Sela Perkara Dokter Tifa
BAGIKAN:

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan menghormati hasil putusan sela dalam perkara dugaan fitnahijazah mantan presiden Joko Widodo. Perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu menjerat Tifauzia Tyassuma ataudokter Tifasebagai terdakwa.

ā€œKami sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim,ā€ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati demikian, Iman mengatakan Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.

Oleh karena itu, perkara tersebut masih berpotensi masuk ke tahap pemeriksaan. ā€œItu bukan final atau bukan akhir dari semuanya,ā€ ujar Iman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa dalam perkara ini. Majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena disusun tidak cermat.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan majelis menerima keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. ā€œMenyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,ā€ kata Christina saat membacakan putusan sela, dikutip melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

Majelis memerintahkan jaksa mengambil kembali berkas perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan itu menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menilai jaksa tidak konsisten menentukan dasar hukum untuk mendakwa Tifa karena menggabungkan ketentuan KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam delik yang sama.

ā€œKeragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,ā€ ujar Christina.

Salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Toni Suhartono, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsi kliennya. ā€œKami sangat apresiasi kepada majelis hakim punya nyali untuk memutuskan seperti itu,ā€ kata Toni kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis.

Namun, Toni menilai putusan tersebut membuat pokok perkara yang ingin dibuktikan tim pembela belum sempat diperiksa di persidangan. Meski demikian, ia mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan saksi apabila jaksa memutuskan menyusun kembali surat dakwaan. Menurut dia, penyusunan dakwaan baru merupakan kewenangan jaksa.

Kuasa hukum Jokowi selaku pelapor, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Menurut dia, pembatalan surat dakwaan bukan akhir dari perkara karena jaksa masih memiliki kesempatan memperbaiki dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.

ā€œKami meyakini putusan sela ini tidak akan mengakibatkan berhentinya perkara, justru malah membuat dakwaan penuntut umum lebih sempurna,ā€ kata Yakup saat dihubungi secara terpisah. Yakup berharap perkara itu tetap diperiksa hingga putusan akhir agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan pasal berlapis yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan KUHP Nasional, jaksa mendakwakan Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah dan Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) sebagai ketentuan peralihan. Jaksa juga mendakwakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.

Selain itu, jaksa turut mendakwakan Pasal 35junctoPasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1)junctoPasal 48 ayat (1) UU ITE atas dugaan manipulasi atau perubahan informasi maupun dokumen elektronik.

Hingga persidangan berakhir, jaksa belum menyampaikan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum atau menyusun kembali surat dakwaan setelah putusan sela tersebut.

Pilihan Editor:Mengapa Roy Suryo Bisa Mengajukan Praperadilan Berkali-kali

Meow! Tanya Nesi!
😸