MUI Desak Pemerintah Ubah Aturan Zakat Jadi Kredit Pajak: Mengakhiri Double Tax bagi Umat

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

MUI Desak Pemerintah Ubah Aturan Zakat Jadi Kredit Pajak: Mengakhiri Double Tax bagi Umat
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut regulasi yang mengubah zakat menjadi kredit pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan.
  • Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengklaim skema saat ini menimbulkan beban pajak ganda bagi Muslim.
  • Usulan ini dibahas dalam KUII VIII, yang juga mengusulkan pembentukan super holding ekonomi syariah nasional.

Jakarta, 25 Juli 2026 – Dalam rangkaian KUII VIII yang digelar 24‑26 Juli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan tegas kepada pemerintah: ubah skema zakat‑pajak sehingga zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat (LAZ) swasta dapat langsung dikreditkan sebagai pajak yang harus dibayar negara.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menuding bahwa regulasi saat ini masih menempatkan umat Islam pada posisi ā€œdouble taxā€. "Saya sebagai karyawan membayar zakat, lalu tetap dipotong pajak. Ini tidak adil," ujarnya dalam konferensi pers, mengutip situs resmi MUI.

Menurut Cholil, zakat kini hanya diakui sebagai tax deduction—pengurang penghasilan kena pajak—bukan sebagai tax credit yang mengurangi langsung jumlah pajak terutang. Ia menegaskan bahwa dana zakat, baik yang dikelola Baznas maupun LAZ, memiliki misi sosial yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

ā€œJika zakat sudah dipakai untuk mengurangi kemiskinan, wajar bila pemerintah mengakui kontribusi itu sebagai pemenuhan kewajiban pajak,ā€ kata Cholil. Ia menambahkan bahwa proporsionalitas ini tidak hanya mengurangi beban fiskal umat, tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana zakat.

Usulan integrasi zakat‑pajak ini menjadi salah satu agenda strategis dalam KUII VIII, yang sekaligus membahas pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding yang diharapkan memperkuat ekonomi syariah nasional.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam permintaan MUI ini. Pertama, dari sudut pandang fiskal, mengubah zakat menjadi kredit pajak dapat menurunkan basis pajak negara jika tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi lain. Pemerintah harus menghitung dampak penurunan penerimaan pajak secara cermat, termasuk pengurangan anggaran, mengingat zakat yang terdaftar hanya sebagian kecil dari total potensi zakat di Indonesia.

Kedua, ada implikasi kelembagaan. Saat ini, Baznas dan LAZ beroperasi di bawah regulasi yang terpisah dari Direktorat Jenderal Pajak. Mengintegrasikan keduanya menuntut harmonisasi data, audit independen, dan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau duplikasi manfaat. Tanpa kerangka kontrol yang kuat, kebijakan ini berisiko menjadi celah bagi praktik korupsi.

Selain itu, usulan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan horizontal. Jika zakat dapat dikreditkan sebagai pajak, apakah kontribusi non‑muslim melalui sumbangan sosial atau CSR akan tetap diperlakukan sebagai pengurang penghasilan saja? Pemerintah harus memastikan kebijakan tidak menimbulkan diskriminasi fiskal antar kelompok agama.

Terakhir, agenda pembentukan Danantara Syariah Nusantara menunjukkan ambisi pemerintah untuk mengkonsolidasikan ekonomi syariah. Namun, tanpa regulasi yang jelas mengenai integrasi zakat‑pajak, super holding ini dapat berakhir sebagai entitas yang terisolasi, tidak mampu memanfaatkan potensi zakat secara maksimal. Keseimbangan antara kebijakan fiskal, keadilan sosial, dan penguatan institusi menjadi kunci keberhasilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa perbedaan antara tax deduction dan tax credit dalam konteks zakat?
    A: Tax deduction mengurangi penghasilan kena pajak, sedangkan tax credit mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara langsung.
  • Q: Bagaimana mekanisme pengakuan zakat sebagai kredit pajak akan diimplementasikan?
    A: Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi baru yang menghubungkan data zakat yang dilaporkan oleh Baznas atau LAZ dengan sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Q: Apakah kebijakan ini akan mengurangi penerimaan pajak negara?
    A: Potensi penurunan penerimaan pajak ada, namun dapat diimbangi dengan peningkatan kepatuhan pajak dan transparansi penggunaan dana zakat.
Meow! Tanya Nesi!
😸