⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5 di 57 km S of Sarangani, Philippines pada 25/7/2026, 13.46.06. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Dekade Terjebak 'Daratan-Sentris', DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan demi Keadilan Maritim

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dekade Terjebak 'Daratan-Sentris', DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan demi Keadilan Maritim
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPD RI mendesak percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan guna menggeser paradigma pembangunan nasional yang selama ini terlalu berorientasi pada daratan (land-centric).
  • GKR Hemas menegaskan bahwa status konstitusional Indonesia sebagai negara kepulauan harus diwujudkan dalam kebijakan riil, bukan sekadar jargon politik or konsep geografis di atas kertas.
  • RUU ini dirancang untuk menyatukan regulasi yang tumpang tindih dan mengintegrasikan laut sebagai ruang hidup, konektivitas, serta pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Jakarta — Paradigma pembangunan nasional yang selama ini dinilai terlalu berkiblat pada wilayah daratan (land-centric) kembali mendapat kritik keras dari Senayan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia mengakhiri ketimpangan pembangunan ini melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen vital untuk mengembalikan jati diri Indonesia sebagai negara maritim yang sesungguhnya.

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja RUU tersebut, menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini bukan sekadar aturan administratif biasa. RUU ini dirancang untuk merombak cara pandang pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, yang selama ini kerap mengabaikan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi wilayah kepulauan.

Hemas mengingatkan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 25A UUD 1945 and hukum internasional UNCLOS 1982 yang diratifikasi lewat UU No. 17/1985. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kebijakan pembangunan nasional masih jauh dari keberpihakan terhadap daerah-daerah kepulauan. "Pengakuan ini tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis di atas kertas, melainkan harus menjadi fondasi utama kebijakan pembangunan nasional," tegas Hemas dalam keterangan resminya.

Senada dengan Hemas, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, menyoroti ego sektoral yang selama ini menghambat kemajuan daerah kepulauan. Menurut senator asal Maluku Utara tersebut, banyak regulasi terkait kemaritiman dan otonomi daerah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas. RUU ini hadir untuk menyatukan kebijakan-kebijakan yang terfragmentasi tersebut ke dalam satu kerangka hukum yang utuh, terukur, dan berkelanjutan.

Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal isu kebijakan publik selama puluhan tahun, saya melihat ada kemandekan sistemik yang disengaja dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini. Kita harus jujur dan berani membongkar fakta: mengapa RUU yang sangat krusial ini terus-menerus masuk dalam daftar tunggu (Prolegnas) tanpa pernah benar-benar disahkan? Jawabannya klasik, yakni adanya resistensi dari kelompok kepentingan yang nyaman dengan sistem penganggaran berbasis daratan (land-biased budget).

Selama ini, formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat tidak adil bagi daerah kepulauan. Perhitungannya didominasi oleh luas daratan dan jumlah populasi. Akibatnya, provinsi kepulauan seperti Maluku, NTT, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara yang memiliki wilayah laut hingga 90% hanya mendapatkan anggaran recehan. Mereka dipaksa mengelola wilayah laut yang luas dengan anggaran yang sangat minim. Ini adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang nyata dan terstruktur.

Ego sektoral di tingkat kementerian juga menjadi tembok tebal yang sulit ditembus. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri seringkali berjalan dengan agenda masing-masing tanpa ada integrasi yang kuat. RUU Daerah Kepulauan ini sebenarnya adalah ancaman bagi ego sektoral tersebut karena memaksa adanya sinkronisasi dan pembagian wewenang yang lebih adil ke daerah. Tanpa adanya undang-undang ini, visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia hanyalah sekadar retorika politik pemilu yang tidak memiliki basis realisasi.

Pemerintah pusat dan DPR RI harus berhenti memperlakukan daerah kepulauan seperti 'anak tiri'. Jika kita terus menunda regulasi ini, kita tidak hanya membiarkan ketimpangan ekonomi terus melebar, tetapi juga memperlemah kedaulatan kita di wilayah perbatasan laut. Sudah saatnya DPR dan Pemerintah menunjukkan komitmen politik yang konkret, bukan sekadar janji manis di atas podium. Sahkan RUU Daerah Kepulauan sekarang juga demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu RUU Daerah Kepulauan dan mengapa ini sangat penting?
A: RUU Daerah Kepulauan adalah rancangan undang-undang yang dirancang untuk memberikan payung hukum khusus bagi pembangunan di wilayah kepulauan. Regulasi ini penting untuk mengubah paradigma pembangunan dari daratan-sentris menjadi berbasis maritim, serta memberikan keadilan anggaran bagi daerah yang didominasi wilayah laut.

Q: Mengapa daerah kepulauan di Indonesia selama ini sulit berkembang?
A: Hambatan utama terletak pada kebijakan fiskal nasional yang menghitung alokasi anggaran berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk. Akibatnya, daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut luas namun daratan kecil menerima anggaran yang sangat minim untuk mengelola wilayahnya.

Q: Apa dampak positif jika RUU Daerah Kepulauan ini disahkan?
A: Pengesahan RUU ini akan mengintegrasikan berbagai kebijakan sektoral yang tumpang tindih, meningkatkan konektivitas antarpulau, memperkuat pelayanan publik di wilayah terpencil, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan potensi ekonomi maritim lokal secara berkelanjutan.

Meow! Tanya Nesi!
😸