MUI Dapat Penjelasan Eksklusif dari Menko Yusril: Kontroversi Deportasi WNA Palestina Terungkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kasus deportasi WNA Palestina Abdul Karim kepada MUI dan ormas Islam.
- Abdul Karim ditangkap atas red notice Interpol Interpol dan dideportasi ke Siprus, bukan ke Israel.
- MUI mengapresiasi dialog terbuka, namun menuntut transparansi lebih lanjut terkait hak asasi dan kebijakan ekstradisi.
Jakarta, 23 Juli 2026 – Menko Yusril Ihza Mahendra menghabiskan malam Rabu (22/7) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad, seorang warga negara Palestina yang sebelumnya berada di Indonesia.
Polri menangkap Abdul Karim berdasarkan red notice Interpol yang dikeluarkan pada 16 Juli 2026. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus, pemerintah Siprus mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemputnya di Jakarta, dan pada 17 Juli 2026 ia dideportasi ke Siprus.
Setelah deportasi, spekulasi beredar di media massa bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Yusril menepis keras rumor tersebut, menyatakan bahwa pihak Siprus telah berkomitmen secara tertulis untuk tidak melakukan ekstradisi lanjutan ke Israel. "Kami telah memanggil Duta Besar Siprus dan memperoleh jaminan bahwa tidak ada rencana pengiriman lebih lanjut," ujarnya di Istana Kepresidenan.
Ketua Umum MUI Pusat, KH Anwar Iskandar, menyambut baik kehadiran Yusril, menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan ormas Islam. "Audiensi ini menjadi momentum penting untuk tbayyun, agar para ulama memperoleh gambaran utuh tanpa mengorbankan komitmen konstitusional Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina," katanya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, dan Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin. Sudarnoto menilai penjelasan Yusril "sangat gamblang" dan menegaskan bahwa kasus Abdul Karim merupakan perkara pidana individual yang berada di luar ranah politik luar negeri Indonesia.
Yusril menegaskan kembali bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak berubah sejak 1948. Namun, ia menolak mengaitkan kasus ini dengan kebijakan politik, menekankan bahwa Indonesia harus menghormati prosedur hukum internasional yang berlaku.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang menjadi titik rawan dalam penanganan kasus ini. Pertama, kurangnya transparansi pemerintah dalam mengomunikasikan proses hukum kepada publik menimbulkan ruang bagi narasi konspirasi, terutama di kalangan aktivis pro‑Palestina. Meskipun Yusril menyampaikan fakta secara langsung kepada MUI, media massa masih belum mendapatkan dokumen resmi yang mengonfirmasi isi red notice dan bukti awal yang dimiliki Siprus. Tanpa akses ke dokumen tersebut, publik tetap bergantung pada pernyataan verbal yang mudah diputar‑balikkan.
Kedua, keputusan Indonesia untuk mematuhi permintaan ekstradisi ke Siprus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan luar negeri. Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, namun ia tetap melaksanakan deportasi berdasarkan mekanisme Interpol. Hal ini menyoroti dilema antara kepatuhan pada hukum internasional dan prinsip politik yang mendukung kemerdekaan Palestina. Jika pemerintah tidak dapat menjamin bahwa Abdul Karim tidak akan dipindahkan lagi ke Israel, maka komitmen politik Indonesia akan tampak sekadar retorika.
Selain itu, peran ormas Islam seperti MUI dalam mengawal hak asasi warga asing menjadi semakin penting. MUI dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas internasional, namun harus tetap kritis dan menuntut akuntabilitas. Tanpa pengawasan yang kuat, kasus serupa dapat menjadi preseden bagi penangkapan dan deportasi yang lebih luas, terutama terhadap individu yang dianggap “politically sensitive”.
Terakhir, media harus menahan diri dari sensasionalisme. Laporan awal yang menyebut Abdul Karim sebagai “aktivis Gaza” atau “ulama” belum terbukti, dan penyebaran informasi yang belum diverifikasi justru memperburuk ketegangan diplomatik. Jurnalis harus menegakkan standar verifikasi yang ketat, terutama ketika meliputi isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia dan konflik geopolitik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Indonesia mematuhi red notice Interpol terhadap Abdul Karim?
- A: Karena red notice merupakan permintaan resmi dari negara lain yang diakui oleh Interpol, dan Indonesia wajib menindaklanjuti sesuai prosedur hukum internasional.
- Q: Apakah Abdul Karim akan dipindahkan ke Israel setelah tiba di Siprus?
- A: Pemerintah Siprus telah memberikan jaminan tertulis bahwa tidak ada rencana ekstradisi ke Israel, dan Yusril telah mengonfirmasi hal tersebut.
- Q: Bagaimana posisi Indonesia terhadap Palestina setelah kasus ini?
- A: Indonesia tetap berkomitmen pada dukungan politik dan kemanusiaan terhadap Palestina, namun memisahkan kasus pidana individual dari kebijakan luar negeri.


