Kenaikan Tarif Kewarganegaraan Dipertanyakan: Kemenkum Siapkan Revisi Setelah Protes Publik
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Kementerian Hukum akan meninjau kembali PP30/2026 yang menaikkan tarif naturalisasi dan pelepasan kewarganegaraan.
- Menteri Supratman Andi Agtas mengaku keputusan itu bukan demi keuntungan negara, melainkan respons atas keberatan publik.
- Jika revisi disetujui, tarif yang kini mencapai Rp75 juta per permohonan dapat turun atau bahkan dibebaskan melalui Keputusan Menteri.
Jakarta, 24 Juli 2026 – Kementerian Kementerian Hukum mengumumkan rencana peninjauan ulang atas kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons konkret terhadap masukan dan keberatan yang diterima dari masyarakat sejak pengumuman tarif baru.
Tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) naik menjadi Rp75 juta per permohonan, naik tajam dari Rp50 juta yang berlaku di PP 45/2024. Begitu pula tarif pewarganegaraan melalui perkawinan meningkat menjadi Rp25 juta, sementara tarif untuk anak-anak kawin campur, ius soli, atau ganda tetap Rp5 juta. Bahkan WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraan kini dikenai biaya Rp5 juta.
Supratman menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif awalnya datang dari kementerian sendiri dan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, setelah gelombang protes dan kritik publik, ia berjanji akan menggelar rapat internal bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menilai kembali kebijakan tersebut.
“Jika ada yang ingin dibebaskan 0 persen, itu dapat dilakukan lewat Keputusan Menteri. Namun, penurunan tarif yang memerlukan perubahan PP harus kembali ke Presiden untuk disetujui,” ujar Supratman dalam acara ‘Pasti Ada Solusi (PAS)’ di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum.
Analisis Pakar
Penetapan tarif tinggi pada layanan kewarganegaraan menimbulkan pertanyaan fundamental tentang tujuan kebijakan publik. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa biaya tersebut menutupi beban administratif dan mencegah penyalahgunaan proses naturalisasi. Di sisi lain, kenaikan tarif yang signifikan dalam waktu singkat dapat dianggap sebagai bentuk proteksionisme finansial yang menghambat hak asasi warga negara, khususnya mereka yang berada dalam situasi ekonomi lemah.
Secara historis, kebijakan tarif kewarganegaraan di Indonesia selalu menjadi arena perdebatan antara kepentingan fiskal dan inklusivitas sosial. Kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta berarti peningkatan 50 % yang tidak proporsional dengan inflasi atau peningkatan biaya operasional yang dapat dibuktikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tarif tersebut lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan negara daripada pada efisiensi layanan.
Lebih jauh, mekanisme penurunan tarif melalui Keputusan Menteri, seperti yang dijelaskan Supratman, membuka celah kebijakan yang tidak konsisten. Jika tarif dapat “dibebaskan 0 persen” secara sepihak, mengapa tidak diterapkan kebijakan yang lebih adil sejak awal? Keputusan semacam ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum bagi pemohon yang menunggu proses naturalisasi atau pelepasan kewarganegaraan.
Revisi yang dijanjikan harus melibatkan tidak hanya evaluasi internal kementerian, melainkan juga konsultasi luas dengan lembaga hak asasi manusia, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Tanpa partisipasi publik yang substantif, revisi berisiko menjadi sekadar formalitas yang tidak mengubah beban finansial yang kini menjerat ribuan warga Indonesia dan calon WNA.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa tarif naturalisasi WNA dinaikkan menjadi Rp75 juta?
- A: Kementerian Hukum mengklaim kenaikan tersebut untuk menutupi biaya administrasi dan mencegah penyalahgunaan, namun banyak pihak menilai kenaikan itu tidak proporsional.
- Q: Apakah tarif kewarganegaraan dapat diturunkan tanpa mengubah PP?
- A: Ya, melalui Keputusan Menteri tarif dapat dibebaskan atau diturunkan, tetapi perubahan struktural memerlukan revisi PP yang harus disetujui Presiden.
- Q: Kapan revisi tarif ini akan diimplementasikan?
- A: Menteri Supratman menjanjikan rapat evaluasi dalam waktu dekat; keputusan akhir tergantung hasil rapat dan persetujuan Presiden.


