Investor Jauhkan Tax Holiday, BPK Ungkap Penurunan Tajam Permohonan Pajak di 2025

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Investor Jauhkan Tax Holiday, BPK Ungkap Penurunan Tajam Permohonan Pajak di 2025
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengajuan tax holiday menurun 14,5% menjadi 53 wajib pajak pada 2025.
  • Permohonan tax allowance turun setengah, hanya 15 wajib pajak, meski nilai pemanfaatannya masih tinggi.
  • Penurunan serupa terlihat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan fasilitas super tax deduction.

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025. Data menunjukkan penurunan signifikan dalam pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan tax holiday dan tax allowance oleh wajib pajak.

Untuk tax holiday, hanya 53 wajib pajak yang mengajukan pada 2025, turun 14,51% dibandingkan 62 pada 2024. Meskipun angka ini masih jauh di atas catatan 2023 yang hanya 19 permohonan, tren menurun jelas terlihat. Sementara itu, tax allowance mengalami penurunan drastis 50%, dari 30 permohonan pada 2024 menjadi 15 pada 2025, meski tetap lebih tinggi dari 11 permohonan tahun 2023.

Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), permohonan tax holiday menurun dari 43 menjadi 37, dan tax allowance tetap stagnan di 4 permohonan. Fasilitas super tax deduction vokasi juga menyusut, dari 38 menjadi 23, sedangkan super tax deduction litbang turun dari 9 menjadi 5.

Dari sisi nilai pemanfaatan, gap antara permohonan dan realisasi semakin lebar. Pada tahun pajak 2024, hanya 36 wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday dengan total nilai pengurangan PPh Badan sebesar Rp 7,26 triliun, jauh di bawah 62 permohonan. Sebaliknya, tax allowance menunjukkan efisiensi lebih tinggi: 42 wajib pajak memanfaatkan fasilitas dengan nilai Rp 672,31 miliar, melampaui 30 permohonan.

Analisis Pakar

Penurunan minat investor terhadap tax holiday dan tax allowance bukan sekadar angka statistik; ini mencerminkan perubahan persepsi risiko dan ekspektasi profitabilitas di tengah ketidakpastian makroekonomi. Kebijakan fiskal Indonesia selama beberapa tahun terakhir memang menawarkan insentif agresif untuk menarik investasi, namun implementasi yang berbelit dan kepastian hukum yang masih dipertanyakan menggerus kepercayaan pelaku usaha.

Faktor pertama yang harus diperhatikan adalah regulatory bottleneck pada sistem OSS. Meskipun OSS dirancang untuk mempermudah proses perizinan, realitasnya masih dipenuhi dokumen yang berulang dan verifikasi yang lambat. Hal ini meningkatkan biaya transaksi (transaction cost) bagi perusahaan, terutama bagi mereka yang mengandalkan tax holiday sebagai komponen utama model bisnis.

Kedua, dinamika nilai tukar Rupiah dan ekspektasi inflasi menurunkan daya tarik investasi jangka panjang. Investor kini lebih mengutamakan skema tax allowance yang memberikan pengurangan pajak secara bertahap, karena lebih fleksibel dalam menyesuaikan dengan fluktuasi laba bersih. Namun, data BPK menunjukkan bahwa bahkan skema ini pun mengalami penurunan, menandakan bahwa faktor non‑fiskal—seperti kualitas infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja terampil, dan kepastian hukum—sudah menjadi penghalang utama.

Ketiga, penurunan permohonan di KEK menandakan bahwa zona ekonomi khusus belum berhasil menjadi magnet investasi yang diharapkan. Pemerintah perlu meninjau kembali paket insentif di KEK, termasuk mempercepat penyelesaian lahan, memperbaiki jaringan logistik, dan memberikan jaminan kepemilikan yang lebih kuat.

Secara keseluruhan, data BPK mengirimkan sinyal peringatan: tanpa reformasi struktural pada proses perizinan, penegakan hukum, dan peningkatan kualitas ekosistem bisnis, insentif fiskal saja tidak cukup untuk menahan arus keluar modal. Kebijakan ke depan harus mengintegrasikan insentif pajak dengan agenda reformasi birokrasi yang terukur, agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi asing langsung (FDI) dan domestik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa permohonan tax holiday menurun pada 2025?
    A: Penurunan dipengaruhi oleh proses perizinan yang masih rumit, ketidakpastian regulasi, serta perubahan ekspektasi profitabilitas investor.
  • Q: Apakah nilai pemanfaatan tax allowance lebih tinggi daripada tax holiday?
    A: Ya, pada 2024 nilai pemanfaatan tax allowance mencapai Rp 672,31 miliar dengan 42 wajib pajak, sementara tax holiday hanya Rp 7,26 triliun dengan 36 wajib pajak.
  • Q: Apa implikasi penurunan permohonan di KEK bagi perekonomian Indonesia?
    A: Penurunan ini mengindikasikan bahwa KEK belum optimal dalam menarik investasi, yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan regional.
Meow! Tanya Nesi!
😾