KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan Bui dan Denda Rp8 Miliar di Kasus Gratifikasi CSR
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan hukuman penjara tujuh tahun dua bulan serta denda dan uang pengganti Rp8.005.384.790, Kamis (17/9) malam di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Palupi Wiryawan membacakan tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana kurungan, Maidi dituntut membayar denda Rp205 juta dengan ancaman pengganti 90 hari penjara jika tidak dibayar. Uang pengganti Rp8 miliar lebih akan digantikan pidana tambah lima tahun penjara apabila tersangka tidak sanggup memenuhinya. Palupi mengatakan pertimbangan memberatkan meliputi perbuatan Maidi sebagai kepala daerah yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, sementara pertimbangan meringankan hanya pada statusnya sebagai kepala keluarga.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilancarkan Maidi melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto. Total uang liar yang dihimpun mencapai Rp1,7 miliar dari sejumlah pengusaha yang mengurus perizinan di wilayah Kota Madiun. PT Hemas Buana Indonesia terpaksa menyetor Rp600 juta dari permintaan awal Rp900 juta demi kelancaran izin pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Korban lain, Joko Wijayanto pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, dimintai Rp1,1 miliar terkait izin perumahan. Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga disodorkan Rp350 juta untuk izin akses jalan, dana yang dialirkan lewat rekening CV Sekar Arum milik Rochim Rudianto. Praktik gratifikasi tidak berhenti di sana; Maidi didakwa menerima fee empat persen atau Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan Paket II bernilai Rp5,1 miliar bersama Thariq Megah. Akumulasi total aliran dana gratifikasi capai Rp10 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda sidang hingga Kamis, 24 September 2026, untuk agenda mendengarkan nota pembelaan dari kubu hukum Maidi. Usai sidang, mantan wali kota itu terlihat pasrah menuju ruang tahanan. "Menunggu proses karena masih panjang," ucapnya singkat saat ditanya soal tuntutan jaksa.
Analisis Redaksi
Tuntutan KPK terhadap Maidi menegaskan pola lama yang tak lekang: kewenangan perizinan daerah dijadikan pintu masuk renten terstruktur. Modus CSR palsu yang dikawal orang dekat — Robi Suprianto — menunjukkan mekanisme buffer yang sengaja dirancang untuk memisahkan tangan kepala daerah dari uang kotor. Angka Rp10 miliar akumulatif, jauh melampaui Rp1,7 miliar yang tercatat lewat Robi, mengisyaratkan aliran dana lain yang belum terekspos sepenuhnya di dakwaan.
Pertimbangan meringankan "memiliki tanggungan keluarga" yang dikemukakan jaksa jadi catatan ironis: kepala daerah yang seharusnya jadi pelopor anti korupsi justru dinilai butuh empati personal saat tertangkap hukum. Sidang lanjutan 24 September akan jadi uji nyata apakah pledoi Maidi hanya taktik menunda atau benar-benar membuka kerangka jaringan yang lebih luas — termasuk peran Thariq Megah dan jejak dana proyek jalan Rp5,1 miliar yang baru tersentuh ujungnya.