Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Penyidik Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Tempo Metro
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Penyidik Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • "Hari ini, tahap II di Kejari Jakpus," kata Tri menyampaikan keterangan Anang.
  • Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat dari lima tersangka kepada jaksa penuntut umum.
  • Keempat tersangka itu ialahSamin Tan, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana,general managerPT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka.

PENYIDIKKejaksaan Agungmelimpahkan berkas perkara tahap II dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjeratbeneficial ownerPT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, pada Kamis, 23 Juli 2026.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Hari ini, tahap II di Kejari Jakpus," kata Tri menyampaikan keterangan Anang.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat dari lima tersangka kepada jaksa penuntut umum. Keempat tersangka itu ialahSamin Tan, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana,general managerPT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka. Adapun mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian, belum dilimpahkan.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Samin Tan melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut izin usaha perusahaan itu pada 2017.

Meski izin usaha telah dicabut, jaksa menduga Samin Tan tetap melakukan aktivitas penambangan hingga 2025. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pilihan Editor:Sudah Bayar Denda, Mengapa Samin Tan Tetap Diringkus?

Meow! Tanya Nesi!
😸