Yusril Bongkar Mitos: Palestina Tak Akan Diserahkan Siprus ke Israel
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abdul Karim yang berpaspor Palestina tidak akan dipindahkan dari Siprus ke Israel karena aturan Interpol yang melarang penyerahan kembali.
- Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa Abdul Karim bukan ulama atau aktivis kemanusiaan Palestina, melainkan tersangka jaringan teror yang ditangkap lewat red notice Interpol.
- Berita beredar di media sosial dan Al Jazeera yang menyebutkan Indonesia “mengeksport” aktivis Palestina dinyatakan tidak berdasar; pemerintah Indonesia telah melakukan prosedur deportasi sesuai hukum internasional.
Jakarta – Menko Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (22/7) memberikan klarifikasi tegas kepada sejumlah organisasi Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menepis keras rumor yang menyebutkan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina berusia 41 tahun, akan diserahkan oleh Siprus kepada Israel setelah dideportasi dari Indonesia.
Abdul Karim ditangkap oleh Polri pada 16 Juli 2026 setelah Interpol mengeluarkan red notice atas nama beliau. Menurut Divisi Hubinter Polri, ia terafiliasi dengan jaringan teror yang sebelumnya dibongkar di Malaysia. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, pemerintah memilih mekanisme deportasi – bukan ekstradisi – sesuai prosedur Interpol.
Yusril menegaskan, “Berdasarkan statuta Interpol, buronan yang sudah diserahkan ke negara tujuan tidak boleh dipindahkan lagi ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin Siprus menyerahkan Abdul Karim ke Israel.” Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima konfirmasi telegrafis dari otoritas Siprus yang menolak permintaan penyerahan lebih lanjut.
Untuk menutup keraguan, Yusril memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia dan memperoleh komitmen tertulis bahwa tidak ada rencana penyerahan kembali ke Israel. “Kami sudah menuntaskan semua prosedur yang diminta oleh Interpol. Tidak ada ruang bagi spekulasi politik atau agama dalam proses ini,” tegasnya.
Selain klarifikasi pemerintah, Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menegaskan bahwa red notice tidak pernah diterbitkan untuk kasus yang bersifat politik atau agama. “Jika subjek terlibat dalam isu politik atau agama, Interpol tidak akan mengeluarkan red notice. Proses verifikasi sangat ketat,” ujarnya.
Berita yang beredar di media sosial serta laporan Al Jazeera yang menyebut Indonesia “mengeksport” aktivis Palestina ternyata tidak memiliki dasar faktual. Tidak ada bukti bahwa Abdul Karim pernah menjadi ulama atau aktivis kemanusiaan Gaza; ia telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun tanpa catatan kegiatan semacam itu.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap dinamika sensitif antara keamanan nasional, hukum internasional, dan sentimen pro‑Palestina yang kerap dimanfaatkan oleh aktor politik. Yusril, sebagai menko hukum, berupaya menegaskan kedaulatan proses hukum Indonesia yang berlandaskan pada perjanjian Interpol, sekaligus menepis narasi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah “menyokong” atau “menentang” perjuangan Palestina. Ini penting karena Indonesia secara historis memposisikan diri sebagai pendukung kuat hak-hak Palestina di forum internasional.
Namun, penekanan pada fakta bahwa Abdul Karim bukan aktivis atau ulama menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penangkapan. Apakah pihak kepolisian telah mengungkapkan seluruh bukti yang mendasari red notice? Keterbatasan akses publik terhadap dokumen Interpol dapat menimbulkan ruang spekulasi, terutama di tengah meningkatnya polarisasi media sosial.
Selanjutnya, pernyataan Siprus yang menolak penyerahan ke Israel menegaskan prinsip non‑refoulement dalam hukum internasional, yang melarang pengiriman individu ke negara di mana mereka berpotensi menghadapi penyiksaan atau pengadilan tidak adil. Meskipun Interpol tidak melarang penyerahan ke negara ketiga, prosedur yang ada mengharuskan adanya jaminan hak asasi manusia yang memadai. Oleh karena itu, sikap Siprus dapat dilihat sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hak asasi.
Terakhir, peran media, khususnya outlet internasional seperti Al Jazeera, dalam menyebarkan narasi yang belum terverifikasi menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi. Kesalahan pelaporan tidak hanya merusak reputasi media, tetapi juga dapat memicu ketegangan diplomatik. Pemerintah Indonesia harus terus memperkuat mekanisme komunikasi proaktif dengan publik dan media untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Abdul Karim akan dipindahkan ke Israel setelah deportasi ke Siprus?
A: Tidak. Menurut aturan Interpol, orang yang sudah diserahkan ke satu negara tidak dapat dipindahkan lagi ke negara ketiga tanpa proses hukum yang jelas. - Q: Mengapa Indonesia tidak mengekstradisi Abdul Karim ke Israel?
A: Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus; proses yang dilakukan adalah deportasi berdasarkan red notice Interpol. - Q: Apakah Abdul Karim terlibat dalam aktivisme Palestina atau merupakan ulama?
A: Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut; aparat kepolisian menyatakan ia adalah tersangka jaringan teror, bukan aktivis atau ulama.
BERITA TERKAIT

Wamensos Tegaskan: Kelola BMN Sekolah Rakyat atau Program Gagal – 8 Arahan Kritis untuk Kemensos

Mendagri Bentak IPDN: Suap Jadi Ancaman Utama, 60% Kegagalan Organisasi Tergantung Rekrutmen
