Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda Seminggu: Apa Dampaknya bagi Kasus Ijazah Palsu?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Sidang Praperadilan ketiga Roy Suryo ditunda hingga 29 Juli 2026 karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.
- Hakim I Ketut Darpawan menegaskan kehadiran semua pihak pada sidang berikutnya, termasuk Roy Suryo dan Polda Metro Jaya.
- Pengacara Roy, Refly Harun, menolak tuduhan penundaan dan menegaskan hak mengajukan praperadilan berulang selama objek permohonan berbeda, dengan nilai ganti kerugian diperkirakan Rp200 juta.
Jakarta Selatan, 22 Juli 2026 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengalami penundaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan selama satu pekan, menunggu kehadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berperan sebagai turut termohon sekaligus calon penuntut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menutup sidang pada Rabu (22/7) dengan pernyataan: "Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil Turut Termohon pukul 09.00 WIB tetap ya. Bapak‑bapak tolong hadir tepat waktu, karena saya akan sidang di perkara yang lain. Sidang ditutup."
Pengacara Roy, Refly Harun, menolak keras tuduhan bahwa kliennya sengaja menunda proses persidangan. "Kami tidak mau menyerang siapa pun, tapi kalau kami dikatakan menunda‑menunda, ya faktanya yang menunda itu bukan kami. Penundaan terjadi satu pekan karena ketidakhadiran Turut Termohon, yaitu Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Refly menegaskan bahwa mengajukan praperadilan berulang bukan pelanggaran, selama objek permohonannya berbeda. "Praperadilan adalah hak, yang tidak boleh diulang permohonan yang sama karena ne bis in idem. Tapi selama item permohonannya berbeda, itu hak kami," jelasnya.
Dalam praperadilan ketiga ini, Roy menuntut ganti kerugian sekitar Rp200 juta, yang dihitung berdasarkan kehilangan pendapatan, biaya penahanan, serta biaya kuasa hukum selama proses hukum. "Ada perhitungan yang global, misalnya pendapatan yang seharusnya didapatkan jadi tidak didapatkan, biaya penahanan, dan lain‑lain," tambah Refly.
Praperadilan ketiga terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026, mengusung klasifikasi "Ganti Kerugian". Sebelumnya, praperadilan pertama Roy berhasil memenangkan haknya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sementara praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak oleh hakim yang sama.
Analisis Pakar
Penundaan sidang ini mengungkap dinamika politik‑hukum yang semakin kompleks di Indonesia. Keberadaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon menimbulkan pertanyaan tentang independensi institusi penuntut dalam kasus yang melibatkan tokoh publik. Ketidakhadiran mereka bukan sekadar administratif; hal ini dapat menandakan adanya tekanan internal atau strategi litigasi yang belum terungkap.
Di sisi lain, strategi Roy Suryo untuk mengajukan tiga praperadilan secara berurutan menunjukkan pemahaman mendalam tentang mekanisme peradilan. Meskipun hak mengajukan praperadilan diakui, penggunaan berulang kali dengan objek berbeda dapat menimbulkan beban berlebih pada sistem peradilan, mengalihkan fokus dari penyelesaian substantif kasus ke arena prosedural. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap efisiensi peradilan.
Nilai ganti kerugian Rp200 juta yang diminta tampak wajar bila dilihat dari kerugian materiil dan non‑materiil yang diderita Roy selama penahanan. Namun, besarnya angka tersebut juga berfungsi sebagai sinyal politik: menuntut kompensasi tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk menegaskan bahwa proses hukum harus adil dan tidak menimbulkan kerugian tambahan bagi terdakwa.
Terakhir, keputusan hakim I Ketut Darpawan untuk menunda sidang hingga 29 Juli memberi ruang bagi semua pihak untuk mempersiapkan argumen. Namun, jika penundaan berulang kali terjadi, hal ini dapat menjadi taktik defensif yang menghambat kecepatan penyelesaian perkara, yang pada gilirannya dapat menimbulkan persepsi bahwa sistem peradilan masih rentan terhadap intervensi politik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa sidang praperadilan Roy Suryo ditunda satu pekan?
A: Karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi turut termohon tidak hadir pada jadwal sebelumnya. - Q: Apa dasar hukum bagi Roy Suryo mengajukan praperadilan berulang kali?
A: Hak mengajukan praperadilan diatur dalam KUHAP, selama objek permohonan berbeda dan tidak melanggar prinsip ne bis in idem. - Q: Berapa nilai ganti kerugian yang diminta Roy Suryo?
A: Sekitar Rp200 juta, dihitung berdasarkan kehilangan pendapatan, biaya penahanan, dan biaya kuasa hukum selama proses hukum.
BERITA TERKAIT

Depok Bikin Gebrakan! Angkot Listrik Wuling Mitra EV Siap Mengaspal: Torsi Melimpah, Bye-Bye Polusi!

Garuda Menggebrak! Timnas Indonesia Hajar Bali United 3-0, Persiapan Piala AFF 2026 Makin Menggila!
