DJP Tegaskan: Kolaborasi TNI‑Polri dalam Pengawasan Pajak Bukan Kontroversi, Ini Faktanya!
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menolak polemik atas peran TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
- Surat Edaran SE‑8/PJ/2026 hanya menyempurnakan prosedur internal DJP yang sudah berlaku sejak 2020.
- Pengawasan tetap mengandalkan teknologi CRM, geo‑tagging, dan Coretax, bukan sekadar kehadiran aparat lapangan.
Jakarta – Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Rabu (22/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanyalah sebagai pendukung koordinasi, bukan sebagai “senjata utama” dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor SE‑8/PJ/2026 yang baru saja beredar merupakan penyempurnaan atas kebijakan yang telah diterapkan sejak 2020. SE tersebut ditujukan untuk konsumsi internal DJP, bukan untuk dipolitisasi atau dijadikan bahan “goreng‑menggoreng” di media sosial.
“Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kami, bukan menyiapkan narasi pelaksanaan,” ujar Bimo. Ia menambahkan bahwa DJP telah mengintegrasikan sistem Compliance Risk Management (CRM), geo‑tagging, dan platform Coretax sebagai alat utama dalam mendeteksi risiko kepatuhan.
SE‑8/PJ/2026 menegaskan bahwa metode konvensional—seperti visitasi, penyisiran wilayah, dan pengamatan langsung—tetap dipertahankan, namun kini dilengkapi dengan jaringan intelijen yang lebih canggih. Pendekatan hybrid ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menimbulkan beban administratif berlebih bagi wajib pajak.
Analisis Pakar
Kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat keamanan memang bukan hal baru di Indonesia, namun kehadiran babinsa dan bhabinkamtibmas dalam konteks pengawasan pajak menimbulkan pertanyaan strategis: apakah sinergi ini meningkatkan kepatuhan atau malah menambah beban regulasi? Dari sudut pandang ekonomi makro, integrasi data lintas lembaga dapat memperkaya basis data fiskal, memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi celah pajak secara lebih presisi. Ini sejalan dengan agenda digitalisasi pajak yang dicanangkan pemerintah sejak 2020.
Namun, risiko utama terletak pada potensi penyalahgunaan data. Jika data geo‑tagging dan profil wajib pajak diakses oleh aparat keamanan tanpa protokol yang ketat, dapat muncul isu privasi dan kepercayaan publik. Kepercayaan adalah aset tak ternilai bagi sistem perpajakan; penurunan kepercayaan dapat memicu tax morale yang menurun, berujung pada penurunan penerimaan negara.
Secara bisnis, kebijakan ini membuka peluang bagi penyedia teknologi fiskal. Perusahaan yang mengembangkan solusi CRM, analitik big data, dan platform integrasi lintas lembaga akan menjadi mitra strategis DJP. Investor dapat menilai prospek pertumbuhan di sektor RegTech Indonesia, terutama yang menawarkan keamanan siber tingkat tinggi.
Terakhir, penting bagi DJP untuk menegaskan batasan peran aparat keamanan: mereka harus berfungsi sebagai fasilitator data, bukan sebagai penegak hukum pajak. Transparansi mekanisme koordinasi dan audit independen akan menjadi kunci untuk menghindari persepsi “politisasi” yang dapat mengganggu iklim investasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk memungut pajak?
A: Tidak. Mereka hanya berperan sebagai pendukung koordinasi data dan pengawasan, sementara otoritas pemungutan tetap berada pada DJP. - Q: Apa saja teknologi utama yang digunakan DJP dalam pengawasan pajak?
A: DJP mengandalkan sistem Compliance Risk Management (CRM), geo‑tagging, dan platform Coretax untuk analisis risiko dan deteksi potensi pelanggaran. - Q: Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap wajib pajak individu?
A: Kebijakan ini tidak menambah beban administratif bagi wajib pajak; sebaliknya, diharapkan meningkatkan akurasi pengawasan sehingga kepatuhan dapat tercapai dengan cara yang lebih efisien.
BERITA TERKAIT

DJP Kini Bisa Intip Rekening Keluarga: Dampak Besar pada Setoran Pajak dan Privasi

Drama Epik di China Open 2026: Alwi Farhan Gagal Tumbangkan Shetty yang Didukung Irwansyah!
