Wajah Baru KPI Periode 2026-2029 Disetujui DPR: Mampukah Bersihkan 'Sampah Visual' di Televisi Kita?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wajah Baru KPI Periode 2026-2029 Disetujui DPR: Mampukah Bersihkan 'Sampah Visual' di Televisi Kita?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPR RI Resmi Ketok Palu: Sembilan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
  • Proses Seleksi Ketat: Dari total 27 pendaftar, satu kandidat mengundurkan diri, menyisakan 26 nama yang bertarung dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
  • Tantangan Berat Menanti: Komisioner baru dituntut menjaga independensi dan profesionalisme di tengah degradasi kualitas konten siaran nasional dan gempuran media digital.

Sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/7) resmi mengetok palu persetujuan terhadap sembilan nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa bakti 2026-2029. Keputusan krusial ini diambil setelah Komisi I DPR merampungkan rangkaian proses seleksi yang diklaim berlangsung secara terbuka dan akuntabel.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang paripurna dan menanyakan keabsahan laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) kepada seluruh anggota dewan yang hadir. "Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan yang memutuskan sembilan anggota KPI Pusat terpilih dan tiga calon pengganti antar waktu (PAW) dapat disetujui?" tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju secara aklamasi oleh para anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa proses penyaringan ini bermula dari 27 pendaftar. Namun, satu kandidat memilih mundur di tengah jalan, menyisakan 26 nama yang bertarung memperebutkan kursi komisioner. Pada 15 Juli, Komisi I akhirnya mengerucutkan pilihan menjadi sembilan nama terpilih. Sukamta menegaskan bahwa kesembilan figur ini telah dibebani tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi untuk mengawal moralitas serta kualitas siaran nasional.

Berikut adalah daftar sembilan nama Anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang telah disahkan:
1. Tulus Santoso
2. Andi Sukmono
3. Fuji Samanta
4. Widi Kurniawan
5. Aliyah
6. Evri Rizqi Monarsih
7. Analisa
8. Amin Shabana
9. Muhammad Hasrul Hasan

Sementara itu, tiga nama disiapkan sebagai cadangan Pengganti Antar Waktu (PAW) jika terjadi kekosongan jabatan di tengah jalan, yaitu:
1. Ahmad Farikul Badi'
2. Suciati Eka Chandrasari
3. Henry Sianipar

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal isu kebijakan publik selama puluhan tahun, saya melihat pengesahan sembilan anggota KPI Pusat yang baru ini bukanlah sekadar ritual seremonial belaka. Ini adalah momentum krusial sekaligus ujian berat. Publik hari ini sudah berada di titik nadir kejenuhan terhadap kualitas penyiaran televisi kita. Layar kaca kita masih didominasi oleh drama berkualitas rendah, eksploitasi kemiskinan berkedok filantropi, hingga tayangan gosip yang tidak mendidik. KPI selama ini kerap dikritik sebagai 'macan ompong' yang hanya berani bertindak setelah sebuah pelanggaran viral di media sosial, alih-alih melakukan pencegahan yang sistematis.

Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap proses seleksi di Komisi I DPR. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilihan komisioner lembaga negara independen seperti KPI sering kali tidak steril dari lobi-lobi politik dan kepentingan industri media raksasa. Pertanyaannya: apakah sembilan nama yang terpilih ini benar-benar disaring berdasarkan integritas dan visi revolusioner mereka terhadap dunia penyiaran, ataukah mereka merupakan hasil kompromi politik demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu menjelang tahun-tahun politik ke depan? Independensi mereka akan langsung diuji sejak hari pertama mereka berkantor.

Tantangan terbesar KPI periode 2026-2029 bukan lagi sekadar mengawasi sensor adegan kekerasan atau sensor konyol pada kartun anak-anak. Tantangan nyata mereka adalah konvergensi media. Di era digital ini, batas antara penyiaran konvensional dan media baru (streaming serta media sosial) kian kabur. Sementara televisi konvensional diikat oleh aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ketat, platform digital melenggang bebas tanpa sensor yang setara. KPI baru harus mampu mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran yang usang agar relevan dengan zaman, tanpa harus memberangus kebebasan berekspresi.

Saya mendesak Tulus Santoso dan kolega barunya untuk segera membuktikan taji mereka. Jangan biarkan KPI menjadi sekadar stempel bagi kepentingan konglomerasi media yang merangkap sebagai politisi. Publik membutuhkan regulator yang berani menjatuhkan sanksi berat, bahkan pencabutan izin siar bagi lembaga penyiaran yang terus-menerus menyajikan konten sampah. Jika komisioner baru ini hanya melanjutkan gaya kepemimpinan yang pasif dan birokratis, maka proses seleksi mahal yang baru saja usai ini tidak lebih dari sekadar pemborosan anggaran negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa saja anggota KPI Pusat terpilih untuk periode 2026-2029?
A: Sembilan anggota terpilih adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samanta, Widi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarsih, Analisa,