Mantan Wakapolri Oegroseno Janji Hadir Jika Undangan Klarifikasi Dikirim Lagi—Polri Dituntut Transparansi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komjen (Purn) Oegroseno menolak hadir pada undangan klarifikasi Kortas Tipikor yang dijadwalkan 16 Juli karena halangan pribadi.
- Polri belum menjadwalkan ulang pertemuan, sementara penyelidikan pengadaan lahan di Lembang dan Ciputat masih berlangsung.
- Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Oegroseno, namun menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana.
Komjen (Purn) Oegroseno mengaku siap memenuhi undangan klarifikasi yang dikeluarkan Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat. Undangan awalnya dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2024, namun Oegroseno tidak dapat hadir karena alasan pribadi.
"Saya siap hadir. Nanti saya tanyakan dulu peristiwanya apa," ujar Oegroseno kepada wartawan pada Selasa, 21 Juli. Ia menambahkan bahwa belum ada panggilan resmi untuk penjadwalan ulang, sehingga kehadirannya masih tergantung pada jadwal pribadi.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri melalui Kabag Operasi, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. "Penyelidikan sesuai KUHAP untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Kami akan mengumumkan hasilnya bila ada temuan tindak pidana," katanya pada Senin, 20 Juli.
Afandi juga membantah tuduhan bahwa Oegroseno menjadi sasaran kriminalisasi. "Tidak ada sama sekali. Penegakan hukum kami lakukan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua hal krusial dalam perkembangan ini. Pertama, ketidakjelasan jadwal klarifikasi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi prosedural Polri. Dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, penundaan atau ketidakpastian jadwal dapat menurunkan kepercayaan publik dan memberi ruang bagi manipulasi politik.
Kedua, pernyataan resmi Kombes Afandi bahwa tidak ada unsur kriminalisasi harus dipertimbangkan dengan skeptis. Penegakan hukum yang mengklaim netralitas sering kali dipengaruhi oleh dinamika internal institusi. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas eksternal—seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman—untuk melakukan audit independen atas proses penyelidikan.
Selanjutnya, kasus pengadaan lahan di Lembang dan Ciputat mengangkat isu klasik tentang kolusi antara pejabat publik dan pengembang. Jika terbukti ada penyimpangan, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus mencakup sanksi pidana yang tegas untuk memberi efek jera.
Terakhir, sikap Oegroseno yang menyatakan kesiapan hadir bila diundang kembali mencerminkan strategi defensif yang umum dipakai oleh mantan pejabat senior. Namun, dalam konteks akuntabilitas publik, sikap pasif menunggu undangan dapat dilihat sebagai upaya menghindari sorotan. Publik berhak menuntut kejelasan jadwal dan kepastian bahwa proses klarifikasi tidak akan ditunda lagi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa undangan klarifikasi Oegroseno belum dijadwalkan ulang?
A: Hingga kini Polri belum mengeluarkan panggilan resmi baru; proses penyelidikan masih berlangsung dan jadwal ditentukan berdasarkan ketersediaan pihak terkait. - Q: Apa yang dimaksud dengan "pengadaan lahan Sepolwan"?
A: Pengadaan lahan Sepolwan merujuk pada proyek pembelian atau penyewaan tanah di wilayah Lembang dan Ciputat untuk keperluan kepolisian, yang kini diselidiki karena dugaan korupsi. - Q: Apakah Oegroseno dapat dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Saat ini Oegroseno belum ditetapkan sebagai tersangka; ia hanya dipanggil untuk klarifikasi, sementara penyelidikan masih menentukan adanya unsur pidana.
BERITA TERKAIT

Sabar/Reza Guncang China Open 2026: Kemenangan Gemilang atas Duo Aaron yang Baru!

CT Corp Angkat Suara: Pemerintah Harus Pastikan Royalti Jurnalistik Menguntungkan Media
