Keluarga Korban Desak Jaksa Banding Kasus Pembunuhan KCP BRI
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KUASAhukum keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa utama perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih tersebut, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Marjuni.Kuasa hukum keluarga korban, Kurniawan Adi Nugroho, mengapresiasi majelis hakim yang telah menyelesaikan persidangan panjang dengan berbagai dinamika hingga menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Dia menilai vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban.Karena itu, Kurniawan mengatakan pihak keluarga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Keluarga korban mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dalam waktu yang panjang dengan segala dinamika persidangan. Namun, setelah mendengar putusan terhadap Ken, Dwi Hartono, dan Antonius yang kami nilai belum maksimal,” kata Kurniawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 20 Juli 2026.
Kurniawan menilai seluruh 16 terdakwa mengetahui risiko penculikan yang berpotensi menghilangkan nyawa korban. Namun, menurut dia, tiga terdakwa utama memiliki peran paling besar sehingga layak dijatuhi hukuman yang lebih berat.“Dari awal kami menilai ini adalah pembunuhan berencana. Tidak mungkin orang yang diculik, kemudian melihat wajah para pelaku, lalu dilepaskan. Secara logika itu tidak mungkin,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, persoalan restitusi bukan menjadi prioritas utama keluarga korban. Ia mengatakan keluarga lebih mengutamakan upaya hukum melalui banding agar para terdakwa memperoleh hukuman yang dinilai setimpal dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
Saat ditanya mengenai terdakwa lainnya, Kurniawan mengatakan tiga terdakwa utama memiliki peran dominan dalam menghilangkan nyawa Muhammad Ilham Pradipta. Adapun terdakwa lain dinilai hanya turut serta dalam perkara tersebut.
“Sebenarnya yang utama tiga ini. Yang lain hanya turut serta. Bahkan sopirGoCartidak tahu apa-apa sehingga dibebaskan murni. Yang paling utama tiga ini,” ujar Kurniawan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Hakim menghukum Candy alias Ken dan Dwi Hartono dengan pidana 13 tahun penjara serta mewajibkan masing-masing membayar restitusi sebesarRp 1,25 miliar. Adapun Antonius Marjuni dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesarRp 750 juta.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum Erasmus Wawo dengan pidana sembilan tahun penjara serta membayar restitusi sebesarRp 100 juta. Sementara itu, hakim membebaskan Eka Wahyu Hidayatullah karena tidak terbukti terlibat maupun mengetahui rencana penculikan dan pembunuhan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor:Empat Klaster Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI
BERITA TERKAIT

Rudal Balistik Iran Hantam Asrama Pasukan AS di Yordania: Tiga Prajurit Tewas, Ketegangan Regional Memuncak

Viral Pedagang Kambing di Kota Batu Disorot Karena Mirip Yesus: Siapa Bang Faiq?
