DPR Lakukan Safari ke Partai Non-Parlemen: Upaya Menghalau Judicial Review RUU Pemilu?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Lakukan Safari ke Partai Non-Parlemen: Upaya Menghalau Judicial Review RUU Pemilu?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi II DPR akan mengunjungi partai-partai non‑parlemen dan organisasi pemilu selama masa reses hingga pertengahan Agustus. DPR Perpanjang Rapat Legislasi
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan safari ini bertujuan mengumpulkan aspirasi agar RUU Pemilu tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua Komisi II Rifqi Nizamiy Karsayuda mengaku masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawal pembahasan RUU.

Dalam rangka menyiapkan RUU Pemilu yang dijadwalkan masuk ke tahap pembahasan resmi pada Oktober 2026, Komisi II DPR mengumumkan rencana safari politik ke partai-partai non‑parlemen serta organisasi pengawas pemilu. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama masa reses anggota dewan, yakni satu bulan ke depan hingga pertengahan Agustus. DPR Resmi Lantik UU Pusat Finansial Internasional

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tujuan utama safari adalah “menyerap aspirasi sebelum RUU tersebut resmi dibahas”. Ia menambahkan, “Kami tidak ingin RUU Pemilu kembali menjadi bahan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi yang dapat menimbulkan keputusan kontradiktif dan membingungkan.”

Selain mengunjungi partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, delegasi Komisi II juga akan bertemu dengan lembaga‑lembaga sipil yang memantau proses pemilu. Hal ini mencerminkan upaya legislatif untuk meredam potensi konflik hukum yang pernah melanda RUU sebelumnya, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menimbulkan perdebatan publik.

Namun, langkah ini tidak serta‑merta menjamin kelancaran proses legislasi. Ketua Komisi II, Rifqi Nizamiy Karsayuda, mengaku masih menunggu “lampu hijau” dari pimpinan DPR untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengkoordinasikan pembahasan RUU. Dalam sebuah pertemuan tertutup pada Januari 2026, Rifqi menanyakan secara langsung kepada pimpinan DPR mengenai jadwal pembentukan Panja, namun mendapat jawaban singkat: “tunggu”.

Keputusan menunda pembentukan Panja menimbulkan pertanyaan tentang motivasi politik di balik penundaan tersebut. Dengan lima pimpinan DPR—Puan Maharani (PDIP) sebagai Ketua, serta wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar)—konsensus tampaknya masih sulit dicapai. Kritik menuding bahwa penundaan ini dapat menjadi taktik untuk mengendalikan agenda legislatif menjelang pemilu mendatang.

Analisis Pakar

Menurut saya, Budi Santoso, langkah safari ini lebih bersifat simbolik daripada substantif. Mengumpulkan masukan dari partai non‑parlemen memang penting, namun tanpa adanya komitmen politik yang jelas untuk membentuk Panja, proses legislasi tetap terhambat. Safari ini dapat dilihat sebagai upaya “pembenahan citra” DPR di mata publik, terutama setelah serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan kebingungan hukum.

Selanjutnya, retorika Sufmi Dasco Ahmad tentang menghindari judicial review menimbulkan paradoks. Jika tujuan utama adalah mengurangi risiko gugatan, maka DPR seharusnya memperkuat kualitas substansi RUU, bukan sekadar mengumpulkan aspirasi yang sering kali bersifat politis. Tanpa revisi substantif, Mahkamah Konstitusi tetap berpotensi menilai kembali RUU, terlepas dari proses konsultasi yang telah dilakukan.

Penundaan pembentukan Panja juga mengindikasikan adanya dinamika kekuasaan internal DPR. Puan Maharani, sebagai Ketua, tampaknya menahan laju legislasi demi menyesuaikan dengan “momentum politik” yang belum jelas. Hal ini membuka ruang bagi partai-partai koalisi untuk memanfaatkan penundaan sebagai leverage dalam negosiasi kebijakan lain, termasuk alokasi anggaran dan agenda reformasi kelembagaan.

Terakhir, keberhasilan safari ini sangat bergantung pada sejauh mana partai non‑parlemen dan organisasi sipil dapat menyuarakan kritik konstruktif. Jika masukan mereka hanya menjadi formalitas, maka RUU Pemilu akan tetap rentan terhadap tantangan hukum di masa depan. DPR harus memastikan bahwa proses konsultasi ini menghasilkan perubahan konkret, bukan sekadar menambah tumpukan dokumen yang tak terpakai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa DPR melakukan safari ke partai non‑parlemen?
    A: Untuk mengumpulkan aspirasi dan masukan agar RUU Pemilu tidak lagi menjadi subjek gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
  • Q: Apa itu Panja dalam konteks pembahasan RUU?
    A: Panja adalah panitia kerja yang dibentuk DPR untuk menyusun jadwal, agenda, dan koordinasi pembahasan RUU secara resmi.
  • Q: Kapan RUU Pemilu diperkirakan akan dibahas secara resmi?
    A: Pembahasan resmi dijadwalkan mulai Oktober 2026, tergantung pada pembentukan Panja dan persetujuan pimpinan DPR.