Antara Retorika Politik dan Realitas Daerah: Sultan Najamudin Jamin Pemerintah Penuhi Hak Dasar Rakyat

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Antara Retorika Politik dan Realitas Daerah: Sultan Najamudin Jamin Pemerintah Penuhi Hak Dasar Rakyat
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memenuhi kebutuhan dasar perumahan layak bagi masyarakat daerah.
  • Dalam kunjungan reses di Bengkulu Selatan, Sultan menyalurkan Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta menjanjikan bantuan perbaikan fasilitas pendidikan.
  • DPD RI berkomitmen memperketat pengawasan agar program stimulus dari kementerian terkait tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan di tingkat lokal.

BENGKULU SELATAN — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, kembali menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput. Dalam kunjungan kerjanya di Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menyatakan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen mutlak untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di seluruh pelosok nusantara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat menyerahkan secara simbolis Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Senin (20/07). Di hadapan puluhan warga penerima manfaat, legislator asal Bengkulu ini menekankan bahwa hunian yang layak bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.

"Presiden kita, Pak Prabowo, sangat memahami bahwa syarat hidup layak adalah fondasi utama agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional," ujar Sultan. Ia juga meyakinkan bahwa Kementerian Perumahan Rakyat akan bersikap responsif terhadap usulan pembangunan dari pemerintah daerah, sepanjang memenuhi kriteria administratif yang berlaku.

Selain membagikan bantuan stimulan perumahan, agenda reses Ketua DPD RI kali ini juga menyasar sektor pendidikan di Bengkulu Selatan. Sultan dijadwalkan meninjau dan menyalurkan bantuan rehabilitasi gedung serta alat tulis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Bengkulu Selatan. Langkah ini dinilai sebagai upaya taktis untuk meredam ketimpangan fasilitas pendidikan di daerah.

Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, serta perwakilan Satuan Kerja (Satker) dari kementerian terkait, guna memastikan koordinasi lintas sektoral berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal transisi kekuasaan selama puluhan tahun, saya melihat pernyataan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin ini bukan sekadar angin segar, melainkan sebuah janji politik besar yang harus dikawal ketat oleh publik. Menjanjikan pemenuhan hak dasar di awal masa pemerintahan adalah komoditas politik yang manis terdengar. Namun, merealisasikannya di tengah tekanan fiskal dan beban utang negara yang menumpuk adalah persoalan lain. Komitmen Presiden Prabowo Subianto yang digaungkan oleh Sultan harus diuji lewat alokasi APBN yang konkret, bukan sekadar retorika di panggung reses daerah.

Program BSPS memang menyentuh langsung kebutuhan riil masyarakat miskin. Namun, ketergantungan daerah pada belas kasihan anggaran pusat menunjukkan kegagalan struktural dalam desentralisasi fiskal. Mengapa pemerintah daerah harus selalu menunggu lampu hijau dari kementerian di Jakarta untuk urusan sekrusial papan? Birokrasi yang berbelit dan syarat administratif yang kaku seringkali menjadi batu sandungan bagi daerah-daerah terpencil yang minim kapasitas fiskal dan SDM untuk mengajukan proposal bantuan. Di sinilah DPD RI seharusnya memainkan peran pengawasan yang lebih agresif, bukan hanya menjadi kurir pembagi bantuan seremonial.

Lebih jauh lagi, kita harus kritis melihat fungsi pengawasan DPD RI itu sendiri. Apakah kunjungan kerja dan pembagian bantuan ini murni representasi pengawasan legislatif, ataukah bagian dari panggung politik lokal untuk memelihara basis konstituen? Sebagai lembaga yang sering dianggap kurang taji karena keterbatasan kewenangan legislasi dibanding DPR, DPD kerap menggunakan momentum reses seperti ini untuk menunjukkan eksistensinya. Publik berhak menuntut laporan pengawasan yang transparan dan akuntabel dari DPD, bukan sekadar dokumentasi seremonial pembagian semen dan seng di daerah pemilihan.

Pada akhirnya, janji Sultan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti berapapun permintaan Pemda adalah pernyataan yang sangat berani—bahkan cenderung berlebihan. Anggaran negara memiliki batas, dan prioritas pembangunan seringkali bergeser. Jika DPD RI benar-benar berkomitmen mengawal program ini tepat sasaran dan tepat kualitas, mereka harus berani membuka data penyaluran bantuan ke publik dan menindak tegas setiap indikasi penyelewengan di tingkat daerah. Tanpa transparansi radikal, program mulia seperti BSPS ini rawan dipolitisasi dan hanya akan menjadi komoditas musiman menjelang kontestasi politik berikutnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu program BSPS yang disalurkan oleh Ketua DPD RI di Bengkulu Selatan?
A: BSPS (Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya) adalah program bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam merehabilitasi atau membangun rumah layak huni secara swadaya.

Q: Bagaimana peran DPD RI dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah di daerah?
A: DPD RI berfungsi melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan undang-undang dan program pemerintah di daerah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, tepat kualitas, serta bebas dari penyimpangan birokrasi.

Q: Apa saja agenda kunjungan reses Sultan Baktiar Najamudin di Bengkulu Selatan selain membagikan bantuan perumahan?
A: Selain menyalurkan bantuan BSPS, Ketua DPD RI juga dijadwalkan memberikan bantuan perbaikan fasilitas gedung sekolah serta alat tulis di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 Bengkulu Selatan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan daerah.