Pejabat Bea Cukai Irit Bicara setelah Diperiksa KPK

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pejabat Bea Cukai Irit Bicara setelah Diperiksa KPK
BAGIKAN:

KEPALASubbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat JenderalBea dan CukaiKementerian Keuangan Akhmad Fikri Yahmani enggan menjelaskan materi pemeriksaannya setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juli 2026."Tanya penyidik aja ya," kata Fikri saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.

Fikri tidak membantah ketika ditanya apakah materi pemeriksaannya berkaitan dengan pejabat fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi. Ia juga mengatakan status kepegawaian ahmad Dedi masih berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."Insya Allah masih," ujarnya.

Fikri mengaku tidak mengetahui peran Dedi dalam perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia juga enggan menanggapi dugaan keterlibatan pejabat Bea dan Cukai BGH."No commentya," kata Fikri.

Mengenakan kemeja kotak-kotak berlengan pendek dan masker hitam, Fikri menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit. Ia memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.25 WIB dan keluar pada pukul 14.54 WIB. Sejumlah pihak turut mendampinginya selama pemeriksaan.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Fikri dalam perkara yang sama. Pada pemeriksaan 17 Juli 2026, penyidik mendalami keterangannya mengenai status kepegawaian Budiman Bayu Prasojo (BBP), mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap impor di Bea Cukai. Pengembangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan sebelumnya yang telah bergulir hingga persidangan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya."Tapi betul, itu akan kami lakukan pengembangan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.

Taufik membantah pengembangan penyidikan tersebut ditujukan untuk membidik pihak tertentu. Menurut dia, KPK akan menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui perkara suap impor berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.

Dalam perkara tersebut, KPK telah membawa enam terdakwa ke persidangan. Selain Budiman Bayu Prasojo, tiga terdakwa yang didakwa menerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Adapun tiga pemberi suap, yakni pemilik perusahaanforwarderPT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada John Field disertai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pilihan Editor:Vonis Ringan Petinggi Blueray dalam Kasus Korupsi Bea-Cukai