Hotman Paris Diseret Kecaman: Dewan Pers Kecam Pernyataan ‘Lu Punya Otak Enggak?’

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hotman Paris Diseret Kecaman: Dewan Pers Kecam Pernyataan ‘Lu Punya Otak Enggak?’
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dewan Pers mengutuk pernyataan merendahkan advokat HotmanParis kepada wartawan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung.
  • Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya etika jurnalistik dan perlindungan hukum bagi wartawan.
  • Demonstrasi massa di depan kantor DewanPers menuntut akuntabilitas dan penghentian praktik advokasi korupsi.

Jakarta – Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea melontarkan pertanyaan provokatif “lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan tentang kasus mantan Jaksa Penyidik (Jampidsus) Febri Ardiansyah. Pernyataan itu memicu kecaman keras dari DewanPers serta sejumlah organisasi pers nasional.

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, menilai sikap Hotman tidak hanya tidak profesional, melainkan juga menodai martabat pers. "Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan," ujar Komaruddin dalam video resmi yang dipublikasikan lewat Instagram Dewan Pers pada Senin (20/7). Ia menekankan bahwa ketidaksepakatan atas pertanyaan wartawan harus disikapi secara rasional dan beretika, mengingat pertanyaan merupakan bagian esensial dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat 3 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berbagai organisasi wartawan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan Hotman yang dianggap arogan dan merendahkan. Sementara itu, pada Senin sore, sekitar 100 orang demonstran yang tergabung dalam Aktivis Connection menggelar aksi unras di depan kantor Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuntut transparansi, penegakan hukum berbasis bukti, serta penghentian praktik advokasi yang melindungi koruptor.

Hotman Paris kemudian mengeluarkan permintaan maaf melalui video singkat di akun Instagram resminya, menyatakan penyesalan atas ucapan yang menyinggung wartawan. Ia mengklaim bahwa pernyataan tersebut muncul karena emosi setelah dua pertanyaan beruntun mengenai dugaan agenda tersembunyi institusi penegak hukum. "Saya sudah berulang kali mengatakan tidak tahu, lalu saya melontarkan 'kamu punya otak gak sih?' karena sudah kelelahan," ujarnya.

Selain meminta maaf kepada wartawan, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas pernyataan yang dianggap menyinggung mereka dalam konferensi pers sebelumnya.

Analisis Pakar

Sebagai kepala redaksi dan jurnalis investigasi, saya melihat insiden ini sebagai cerminan krisis kepercayaan antara dunia hukum dan pers di Indonesia. Praktik advokat yang menganggap wartawan sebagai lawan bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ketika seorang pengacara publik—terutama yang mewakili tokoh kontroversial—memilih bahasa yang merendahkan, ia menyiapkan preseden berbahaya bagi interaksi selanjutnya antara media dan lembaga hukum.

Lebih jauh, reaksi Dewan Pers dan organisasi wartawan menunjukkan bahwa institusi pers masih memiliki kapasitas mobilisasi moral yang kuat. Namun, aksi demonstrasi di depan kantor Hotman menandakan bahwa masyarakat sipil kini menuntut akuntabilitas tidak hanya pada pejabat publik, tetapi juga pada praktisi hukum yang sering berada di balik layar. Jika tidak ada sanksi yang tegas, perilaku serupa dapat berulang, memperparah polarisasi dan menurunkan kualitas wacana publik.

Dalam konteks hukum, pernyataan Hotman dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan, yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini masih lemah, terutama bila pelaku memiliki jaringan politik yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pengawas profesi advokat—seperti Perserikatan Advokat Indonesia (PERADI)—untuk menindaklanjuti kasus ini secara disipliner, sekaligus memperkuat kode etik yang melarang perilaku merendahkan terhadap media.

Terakhir, kasus ini menegaskan kembali urgensi reformasi regulasi pers dan hukum yang saling melengkapi. Perlindungan wartawan harus diiringi dengan penegakan standar etika bagi semua pihak yang berinteraksi dengan media, termasuk advokat. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat memastikan bahwa kebebasan pers tidak tergerus oleh kekuasaan pribadi atau profesional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah pernyataan Hotman Paris melanggar hukum?
    A: Ya, ucapan yang merendahkan wartawan dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik menurut KUHP, meskipun penegakannya masih jarang.
  • Q: Apa sanksi yang dapat dikenakan oleh Dewan Pers terhadap Hotman?
    A: Dewan Pers dapat memberikan peringatan, sanksi administratif, atau merekomendasikan tindakan disipliner kepada PERADI, namun tidak memiliki wewenang hukuman pidana.
  • Q: Bagaimana masyarakat dapat menanggapi tindakan advokat yang merendahkan wartawan?
    A: Masyarakat dapat menuntut akuntabilitas melalui organisasi pers, mengajukan gugatan hukum bila diperlukan, dan mendukung aksi damai yang menuntut penegakan etika profesional.