DJP Kemenkeu Gandeng TNI-Polri: Ini Strategi Baru Pengawasan Pajak yang Dibahas Ekonom?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran SE-8/PJ/2026.
- Metode pengawasan mencakup visitasi, canvassing, remote sensing, hingga pemanfaatan teknologi digital.
- Tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment dengan memperluas basis data dan jejaring informasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang secara resmi menggandeng unsur TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kepala DJP, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi serta pengumpulan data di tingkat desa dan kawasan.
Langkah ini merupakan respons terhadap tantangan sistem pelaporan mandiri (self-assessment) yang diterapkan di Indonesia. DJP menyebutkan pengawasan akan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk visitasi, canvassing, pengamatan langsung, analisis data, hingga pemanfaatan teknologi seperti web scraping dan remote sensing. Untuk wajib pajak terdaftar, fokus pada Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sementara wajib pajak belum terdaftar akan dikelola melalui ekstensifikasi.
Pengawasan wilayah pun menjadi prioritas, dengan pengumpulan data ekonomi di lapangan maupun nonlapangan. DJP berharap strategi ini dapat memperluas basis data pajak serta meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan. Namun, langkah gencatan ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan otonomi antara lembaga kejaksaan, aparat keamanan, dan institusi pajak.
Analisis Pakar
Langkah DJP dalam menggandeng TNI-Polri untuk pengawasan pajak memperlihatkan dinamika baru dalam kebijakan fiskal di Indonesia. Dari perspektif ekonomi makro, ini bisa dianggap sebagai upaya untuk menutup celah administrasi pajak yang selama ini dianggap terlalu bergantung pada sistem self-assessment tanpa mekanisme verifikasi yang kuat. Namun, langkah ini juga berpotensi memicu kontroversi terkait peran militer dalam urusan fiskal, yang seharusnya bersifat non-militer.
Secara bisnis, penggunaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai 'agen informasi' di tingkat lokal mungkin efektif untuk mengidentifikasi objek pajak yang terselubung. Di banyak negara, kolaborasi antara lembaga pajak dengan aparat setempat sering menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ekonomi informal. Namun, di Indonesia, hal ini justru menjadi pertimbangan jika tidak diatur secara transparan dan terbatas. Risiko penyalahgunaan wewenang atau tekanan berlebih terhadap wajib pajak bisa menjadi ancaman bagi kepercayaan publik.
Dari sisi teknologi, DJP sudah menunjukkan kemajuan dengan memanfaatkan remote sensing, web scraping, dan analisis data. Ini menandakan transisi menuju sistem pengawasan berbasis data yang lebih objektif dan efisien. Namun, tanpa peningkatan kapasitas SDM dan standar hukum yang jelas, teknologi ini bisa menjadi 'senjata ganda' yang berbahaya. Misalnya, penggunaan data digital tanpa verifikasi lapangan bisa menimbulkan kesalahan interpretasi yang merugikan wajib pajak.
Dari sisi kebijakan, langkah ini mungkin dianggap sebagi 'quick fix' untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, jika tidak diiringi reformasi struktural seperti penyederhanaan prosedur pajak, pengurangan korupsi, dan peningkatan keterbukaan data, maka pengawasan semata akan hanya memperparah beban administrasi tanpa meningkatkan kepatuhan yang autentik. Hal ini serupa dengan kasus skandal investasi RM200 juta yang memerlukan investigasi mendalam untuk memastikan akuntabilitas lembaga publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa tujuan utama DJP melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan pajak?
A: Untuk memperkuat jejaring informasi dan pengumpulan data di tingkat desa serta kawasan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment. - Q: Metode apa saja yang digunakan DJP untuk pengawasan pajak?
A: Visitasi, canvassing, pengamatan langsung, remote sensing, web scraping, analisis data, serta kolaborasi dengan aparat setempat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. - Q: Bagaimana pengawasan wilayah dilakukan?
A: Melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja, baik secara langsung (lapangan) maupun tidak langsung (nonlapangan) untuk memperluas basis data dan penguasaan wilayah.
BERITA TERKAIT

Misteri Hilangnya Bintang Golf Indonesia: Apa Sebenarnya yang Terjadi pada Jesslyn Wijaya?

Tragedi Kemanusiaan di Sampang: 27 Predator Gilir Remaja 15 Tahun, Mengapa 10 Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
