UMKM Online Mulai Naikkan Harga: Siapkan Diri untuk PPh 22 di Marketplace Agustus 2026!
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Pemungutan PPh 22 melalui marketplace resmi berlaku 1 Agustus 2026, setelah masa transisi sejak 1 Juli.
- Pelaku UMKM mulai menyesuaikan strategi, termasuk kenaikan harga produk, untuk menyesuaikan beban pajak baru.
- Konsumen berpotensi menghadapi kenaikan harga barang karena pedagang membebankan biaya tambahan kepada pembeli.
Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai memperhitungkan strategi penjualan mereka menjelang pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar (marketplace) pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan setelah masa transisi selama satu bulan sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.
Syadza, penjual buku bekas di salah satu marketplace, mengaku telah menyesuaikan harga produknya dengan memasukkan berbagai biaya platform ke dalam harga jual. Namun, ia menilai beban biaya berjualan di marketplace terus meningkat, bahkan pernah mencapai 15 persen. Ia menyatakan kenaikan biaya layanan marketplace membuat harga produk lebih mahal dibanding saat pertama kali berjualan.
Sementara itu, pemilik usaha pakaian rajut di Bandung, Yogi, awalnya keberatan dengan kebijakan ini. Namun setelah menghitung dampak, ia menilai besaran pajak masih relatif dapat ditoleransi. Ia memperkirakan tambahan beban pajak tidak akan melebihi Rp1,5 juta per tahun jika omzet bersih mencapai Rp10 juta per bulan. Yogi juga menyesuaikan harga di TikTok Shop secara bertahap, sementara harga di Shopee belum dinaikkan karena omzet di bawah Rp20 juta per bulan.
Dari sisi konsumen, Yuni menilai kebijakan ini berpotensi membuat harga barang di marketplace semakin mahal. Ia mengaku akan lebih selektif dalam berbelanja apabila harga terus meningkat, menyatakan: "Yang jelas bakal lebih ngetatin belanja sih kalau gini caranya." DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 akan berlaku penuh pada 1 Agustus 2026, setelah masa transisi untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem.
BERITA TERKAIT

Hotman Paris Didesak Maaf Karena Hina Wartawan di Konferensi Pers Kejagung

Mengungkap Misteri Sungai Cisadane yang Berubah Jadi Air Hitam: Satu Perusahaan Jadi Sorotan!
