DPR Komisi III: Tak Perlu Izin Presiden untuk Tangkap Jaksa, Hukum Harus Ditetapkan Setegaknya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komisi III DPR menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin presiden untuk menangkap jaksa dalam kasus hukum.
- UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita.
Jakarta, 19 Juli 2024 – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah secara tegas pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menuduh Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. Menurut Soedeson, tidak ada satu aturan pun yang mengatur penangkapan jaksa harus melalui izin presiden.
Dalam keterangan tertulis, Soedeson menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang dulu mensyaratkan persetujuan Jaksa Agung untuk menetapkan jaksa sebagai tersangka telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan prinsip equality before the law harus diterapkan tanpa diskriminasi, baik terhadap pejabat maupun warga biasa.
"Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum. Ini bukan urusan politik, melainkan penegakan hukum yang bersih," ujar Soedeson. Ia meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus Febrie secara transparan dan profesional.
Soedeson juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. "Jangan sampai nama presiden dibawa-bawa dalam isu ini. Ini adalah urusan hukum, bukan politik," tambahnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan Blackout, serta perkara ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang dikaitkan dengan korupsi.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dinamika kekuasaan dan hukum di Indonesia, di mana penegakan hukum seringkali dikelilingi oleh politik dan narasi publik. Pernyataan Soedeson Tandra mengandung implikasi penting: bahwa sistem hukum di Indonesia, setidaknya secara tertulis, telah mengakui prinsip legalitas yang universal. Namun, tantangan nyata tetap ada ketika prinsip ini dihadapi dengan realitas praktik kekuasaan dan pengaruh politik.
Pembatalan UU Kejaksaan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah konstitusional yang patut diapresiasi, mengingat aturan tersebut dianggap melanggar asas equality before the law. Namun, pertanyaannya adalah: apakah perubahan ini sudah cukup untuk memastikan penegakan hukum yang kokoh tanpa intervensi politik? Sejarah mengajarkan bahwa peraturan baru seringkali hanya sebagian dari solusi, karena budaya dan praktik di lapangan tetap menjadi faktor penentu.
Febrie Adriansyah, sebagai mantan jaksa yang kini menjadi tersangka, menjadi simbol perjuangan sistem hukum yang ingin dibersihkan dari kolusi dan nepotisme. Namun, ia juga menjadi sorotan karena peran politiknya yang kadang dianggap kontroversial. Di sinilah pentingnya transparansi dari Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penyelidikan tidak dipengaruhi oleh narasi politik, melainkan oleh bukti hukum yang kuat.
Presiden Prabowo, yang menegaskan komitmen anti-korupsi, harus memastikan bahwa komitmen ini tidak hanya retorika. Ia harus menjamin bahwa aparat penegak hukum bebas dari intervensi politik, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh dari partai atau kelompok yang mendukungnya. Tanpa itu, janji Asta Cita akan hanya menjadi mimpi di kala fajar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa tidak perlu izin presiden untuk menangkap jaksa?
A: Karena prinsip equality before the law menegakkan bahwa semua warga negara, termasuk jaksa, tunduk pada hukum tanpa pengecualian. - Q: Apa peran Mahkamah Konstitusi dalam pembatalan UU Kejaksaan?
A: MK membatalkan aturan yang dianggap melanggar konstitusi, karena UU tersebut memberikan keistimewaan hukum yang tidak seimbang. - Q: Bagaimana komitmen Presiden Prabowo terkait kasus ini?
A: Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang status sosial atau politik, sesuai dengan visi Asta Cita.
BERITA TERKAIT

Spanyol Gunting Jaring Gawang Usai Juara Dunia 2026: Tradisi yang Menggugah Semangat!

Rp100 Triliun Dana SAL Dialihkan ke Himbara: Ini Alasan Pemerintah dan Reaksi DPR
