Coretax: Revolusi Pemungutan Pajak Menuju Era Transparansi dan Efisiensi?

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Coretax: Revolusi Pemungutan Pajak Menuju Era Transparansi dan Efisiensi?
BAGIKAN:

Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan teknologi digital kini menjadi katalisator transformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Hadirnya platform Coretax diharapkan mampu merevolusi cara pajak penghasilan (PPh) dikumpulkan, dengan skema yang lebih adaptif terhadap inovasi teknologi terkini.

Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (TPC), menyatakan dalam Tax Payer Conference 2026 bahwa Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan secara real-time melalui integrasi data, pencocokan transaksi otomatis, analisis risiko berbasis algoritma, serta profiling wajib pajak yang lebih akurat. Ia menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari sistem pemotongan pajak tradisional ke model Direct Tax Settlement, di mana penerima penghasilan langsung menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, sementara pihak pemberi penghasilan hanya perlu melaporkan transaksi yang terjadi.

Dengan pendekatan ini, Coretax akan otomatis memproses pencocokan data dan mengawasi kepatuhan pajak secara dinamis. Koni berargumen bahwa model ini tidak hanya menyederhanakan administrasi perpajakan, tetapi juga menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini kerap muncul akibat ketidaksesuaian dalam proses pemotongan pajak.

"Pajak yang baik bukan sekadar tentang penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujarnya. Ia menambahkan bahwa di era Coretax, fungsi negara seharusnya bergeser dari pengawasan pasif ke pengawasan aktif berbasis teknologi, sehingga pajak dapat dipungut secara adil dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong.

Analisis Mendalam: Antara Harapan dan Tantangan Era Coretax

Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax memang menjanjikan efisiensi tinggi, namun tantangan implementasinya tidak bisa diabaikan. Salah satu kritik utama adalah keterbatasan infrastruktur digital di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang minim akses internet. Jika tidak diiringi dengan program literasi digital yang masif, risiko ketimpangan kepatuhan pajak antara pelaku usaha besar dan UMKM akan semakin lebar. Selain itu, kepercayaan publik terhadap sistem digital menjadi kunci utama. Tanpa transparansi dalam penggunaan data dan keamanan siber yang terjamin, wajib pajak mungkin enggan mengadopsi sistem baru ini.

Dari sisi kebijakan, pergeseran ke model Direct Tax Settlement juga menuntut revisi regulasi yang kompleks. Misalnya, bagaimana cara mengatur tanggung jawab bila terjadi kesalahan perhitungan dari pihak penerima penghasilan? Apakah DJP akan memberikan toleransi atau tetap menegakkan sanksi administrasi? Di sinilah peran regulasi yang fleksibel namun konsisten menjadi penting untuk menghindari dampak negatif bagi wajib pajak.

Selain itu, potensi penggunaan AI dalam analisis risiko perlu diwaspadai. Meski teknologi ini mampu meminimalisir kecurangan, algoritma yang bias atau kurang akurat bisa menimbulkan diskriminasi. Contohnya, wajib pajak dengan pola transaksi tertentu mungkin secara otomatis dikategorikan sebagai 'berisiko tinggi' tanpa pertimbangan konteks bisnis yang sebenarnya. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem.

Dari perspektif ekonomi makro, keberhasilan Coretax akan sangat bergantung pada kemampuan negara untuk mengurangi beban biaya kepatuhan. Jika berhasil, Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara kelas dunia seperti Singapura atau Estonia yang sudah lama mengimplementasikan sistem pajak digital. Namun, jika gagal, dampaknya bisa justru menambah beban administrasi dan menurunkan kualitas investasi asing karena ketidakpercayaan terhadap kestabilan kebijakan fiskal. Hal ini bisa berdampak pada kestabilan pasar modal Indonesia.