RUU Perampasan Aset: Mengapa Elite Tak Mau Lepas dari Jejak Korupsi?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 15 Juli 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi senjata utama negara dalam memerangi korupsi, justru terperangkap dalam lingkaran setan politik selama hampir 18 tahun. Sejak pertama kali diusulkan pada 2008, RUU ini sempat dianggap sebagai solusi revolusioner untuk merebut harta kejahatan dari para penyelenggara negara. Namun, tiga kali periode presiden tak menemukan perkembangan signifikan, mengundang pertanyaan: siapa yang sebenarnya takut kehilangan kekuasaan?
Menurut peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro', penundaan RUU ini bukan sekadar isu teknis. 'Kalau diketok palu, yang diseret pertama kali adalah anggota DPR yang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam korupsi,' ujarnya. Castro menekankan bahwa RUU harus mengatur objek perampasan, illicit enrichment, hingga mekanisme non-conviction based — pendekatan yang sudah dipraktikkan di negara-negara seperti Inggris untuk merebut aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Namun, di ruang gubernur DPR, proses pembahasan justru diproyeksikan sebagai 'prioritas' tanpa konkretitas. Wakil Ketua DPR periode 2024-2029, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Komisi III sedang melakukan public hearing untuk memenuhi syarat meaningful participation sebagaimana Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Namun, Ketua Komisi III, Habiburokhman, hanya mengungkapkan 24 elemen masyarakat yang diundang, tanpa menjelaskan apakah masukan tersebut akan dijadikan dasar kebijakan.
Kritik keras datang dari Lakso Anindito, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Ia menyebut pembentuk undang-undang 'pandai beretorika tanpa komitmen konkret.' 'Pemerintah dan DPR saling melempar bola pertanggungjawaban. Ini menjadi lingkaran setan yang tak berkesudahan,' ujarnya. Lakso menyoroti bahwa draf RUU yang ada masih mengedepankan status tersangka sebelum membuktikan illicit enrichment, padahal konvensi PBB (UNCAC) menegaskan bahwa beban pembuktian harus berada di pihak penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta secara signifikan.
Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pemerintah 'menunggu DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya.' Namun, pertanyaan besar: berapa lama lagi negara harus menunggu? Sejak 2012, naskah akademis RUU ini sudah rampung, namun hingga kini tak ada kepastian kapan akan disahkan.
Analisis Pakar: RUU Perampasan Aset, Simbol Perjuangan atau Alat Represif?
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi hukum, ia adalah cerminan perjuangan kelas menengah dan aktivis antikorupsi melawan elit politik yang terjebak dalam jaringan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, di mana korupsi telah menjadi 'virus' yang menular sejak era Orde Baru, RUU ini seharusnya menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang progresif. Namun, fakta 18 tahun penundaan mengungkap ironi: negara yang mengklaim egaliter justru tak mampu menegakkan hukum secara adil.
Potensi abuse of power dalam RUU ini tidak bisa diabaikan. Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM menyebut, 'Tidak ada satu pun negara yang bisa menjamin perampasan aset bebas dari penyalahgunaan.' Namun, ia menawarkan solusi: mekanisme perlu mendapat izin pengadilan, ada hak bagi pihak yang dirugikan mengajukan keberatan, serta kompensasi jika negara keliru. Ini adalah jalan tengah yang logis, tetapi mengapa DPR tak mau mengimplementasikannya?
Di balik proses 'demokratis' seperti public hearing, terdapat dinamika kekuasaan yang tak terlihat. Lakso Anindito mengkritik pendekatan yang masih 'bersifat tersangka dulu baru bukti,' padahal illicit enrichment seharusnya menjadi alat untuk menyerang akar masalah. Jika RUU ini disahkan tanpa perubahan radikal, maka ia hanya akan menjadi 'alat represif' yang memperkuat dominasi Kejaksaan, bukan KPK yang seharusnya menjadi tulang punggung penanganan perampasan aset.
Masa depan RUU ini tergantung pada keberanian Presiden Prabowo untuk menunjuk menteri yang benar-benar komit. Jika ia hanya menunggu DPR 'selesai menyusun,' maka RUU ini akan terkubur seperti mimpi yang tak kunjung terwujud. Publik harus waspada: kepentingan elite tak akan berubah kecuali ada tekanan eksternal yang tak terbendung. RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, ia adalah pertarungan untuk membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi.
BERITA TERKAIT

Polri Serahkan Barang Bukti Febrie ke Kejagung: 3 Kasus Korupsi Dibongkar, Tim Khusus KPK Siap Tindak
Argentina Menaklukkan Inggris dengan Kemenangan Dramatis di Piala Dunia 2026! Lautaro Martinez Jadi Pahlawan dengan Gol Sundulan Spektakuler!
