RUU Perampasan Aset Masih Goyah: Pemerintah Menunggu DPR, Aktivis Tuding Politik?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 15 Juli 2024 – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah kini bersiap menunggu penyelesaian DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, isyarat Yusril justru memicu sorotan karena dianggap sebagai bentuk penundaan yang bertubi-tubinya.
"Pemerintah tidak dalam posisi untuk mengomentari proses penyusunan RUU ini yang sedang berlangsung di DPR. Kami hanya menunggu hingga internal DPR selesai, kemudian Presiden akan menunjuk menteri untuk melanjutkan diskusi bersama legislatif," ujar Yusril dalam wawancara dengan detik.com, Rabu (15/7).
Menurut Yusril, pembahasan RUU harus memperhatikan Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru untuk menjamin kepastian hukum. "Perlu kecermatan tinggi agar RUU tidak menabrak asas keadilan dan jaminan perlindungan HAM," tambahnya.
Namun, aktivis antikorupsi Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) membela isu ini sebagai bentuk kritik tajam. Ia menuding pembuat undang-undang telah melampaui janji kampanye tahun 2024 untuk mengesahkan RUU ini. "Apapun janji mengesahkan perampasan aset itu, sekarang sudah Agustus dan tidak ada kabarnya. Ini hanya politik kosong," katanya kepada CNN Indonesia.
Boyamin menambahkan, RUU ini sudah matang sejak 2008 lalu, namun terus-menerus ditunda dengan dalih 'perlu pengkajian ulang'. Ia meramalkan penundaan tersebut mungkin disengaja untuk melindungi oknum tertentu. "Kalau dibahas terus, saya yakin ini hanya untuk mengurangi materi yang bisa mengancam siapa saja di DPR," katanya.
Analisis Pakar: RUU Perampasan Aset, Antara Harapan dan Realitas Politik
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi hukum, melainkan simbol legitimasi negara dalam memperjuangkan keadilan publik. Namun, faktanya, regulasi ini telah mengalami masa krisis sejak 2008—lebih dari satu dekade—tanpa konklusi. Penundaan yang berulang-ulang ini tidak hanya mempertanyakan komitmen politik, tetapi juga mengundang kecurigaan terhadap struktur kekuasaan yang mungkin tidak ingin regulasi ini menjadi temuan kritis.
Dari perspektif hukum, RUU ini memang memiliki potensi besar. Di banyak negara, undang-undang serupa menjadi senjata andalan untuk mengembalikan aset korupsi ke kas negara. Namun, di Indonesia, regulasi ini justru menjadi simbol ketidakberanian politik. Yusril menekankan perlindungan HAM, padahal korupsi sendiri adalah pelanggaran terhadap hak rakyat untuk hidup adil. Ini ironis—seolah negara lebih takut melanggar hak individu yang korup, daripada memperjuangkan hak rakyat yang dirugikan.
Sementara itu, aktivis seperti Boyamin Saiman memunculkan narasi yang lebih mendasar: apakah RUU ini benar-benar dirancang untuk memperkukuh sistem, atau hanya untuk menutupi kegagalan sistem yang sudah lama ada? Jika regulasi ini sudah matang sejak 2008, mengapa harus menunggu momentum korupsi terkini untuk 'dibahas lagi'? Ini bukan hanya penundaan, tetapi juga bentuk manipulasi politik yang mengkhawatirkan.
Di balik semua ini, perlu kita tanyakan: Siapa yang sebenarnya takut dengan RUU Perampasan Aset? Apakah mereka yang telah lama menghoaksikan sistem, atau mereka yang diam karena terlibat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah regulasi ini akan menjadi legenda yang tak pernah terwujud, atau senjata nyata untuk memperkukuh demokrasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT

Messi Bekal Cinta kepada Yamal: Dari Mandi Bayi hingga Final World Cup 2026!

Argentina Kembali Menggugat Politik di Lapangan: Poster Malvinas Usai Kemenangan Dramatis atas Inggris
