Pemerintah Masih Ragu-Ragu Hapus Pajak JHT, Ini Alasan Menteri Keuangan

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah Masih Ragu-Ragu Hapus Pajak JHT, Ini Alasan Menteri Keuangan
BAGIKAN:

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan mengenai rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum melangkah lebih jauh.

"Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa," ujar Purbaya dalam wawancara terbaru.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan beberapa alternatif, termasuk kemungkinan penyesuaian ambang batas pajak. Ia menjelaskan, 95% penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak karena nilainya di bawah Rp50 juta. Namun, jika kebijakan penghapusan pajak diberlakukan, ambang batas kena pajak kemungkinan akan dinaikkan menjadi Rp100 juta.

"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," kata Bimo.

Usulan kebijakan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal ketika bertemu dengan Menteri Keuangan pada Juli 2026 lalu. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sebagai bagian dari upaya revitalisasi kesejahteraan buruh.

Analisis Mendalam: Kebijakan JHT di Tengah Persiapan Fiskal Nasional

Pendirian pemerintah yang hati-hati dalam mengambil keputusan terkait penghapusan pajak JHT mencerminkan dinamika kompleks dalam mengatur kebijakan fiskal di tengah tekanan anggaran negara. Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini bukan sekadar soal kesejahteraan individu, tetapi juga strategi untuk menjaga kestabilan sistem jaminan sosial secara nasional. BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan yang mengelola dana JHT, memiliki peran krusial dalam menjamin kelangsungan program pensiun. Jika ambang batas pajak dinaikkan tanpa perhitungan matang, risiko beban fiskal negara justru bisa bertambah, terutama jika jumlah penerima manfaat yang sebelumnya tidak dikenai pajak meningkat secara signifikan.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi perilaku pasar tenaga kerja. Dari sudut pandang bisnis, penghapusan pajak JHT bisa menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk meningkatkan partisipasi jaminan sosial karyawan. Namun, tanpa regulasi yang jelas, perusahaan mungkin hanya menganggap ini sebagai beban tambahan. Di sisi lain, jika pemerintah memilih untuk menaikkan ambang batas menjadi Rp100 juta, ini bisa dianggap sebagai langkah kompromi yang seimbang antara perlindungan sosial dan kontrol fiskal. Namun, pertanyaannya adalah: apakah Rp100 juta sudah cukup untuk menutupi inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terus-menerus terjadi?

Dari sisi politik, kebijakan ini juga menjadi sorotan publik, terutama di tengah dinamika persaingan kekuasaan dan ekspektasi rakyat terhadap program kesejahteraan. Jika pemerintah terlambat mengambil keputusan, bisa jadi ini diartikan sebagai lambatan dalam memenuhi janji kampanye. Namun, jika keputusan diambil terburu-buru tanpa data yang memadai, risiko kegagalan kebijakan juga akan mengancam legitimasi pemerintah. Kuncinya ada pada transparansi dan partisipasi aktor terkait, seperti serikat buruh, pengusaha, dan akademisi, dalam proses pengambilan keputusan.

Dari perspektif global, kebijakan ini juga bisa menjadi indikator bagi investor asing tentang komitmen Indonesia terhadap hak dasar pekerja. Jika dikelola dengan baik, kebijakan JHT bisa menjadi modal daya saing Indonesia di mata pasar tenaga kerja internasional. Namun, jika dikelola dengan tidak profesional, bisa jadi ini malah menjadi beban bagi ekonomi yang sudah rentan terhadap gejolak global. Kita perlu mengingat bahwa Indonesia bukanlah negara kecil yang bisa mengabaikan dinamika global; kebijakan domestik harus selaras dengan tren internasional, seperti standar perlindungan sosial yang terus berkembang di negara-negara ASEAN.